SRIPOKU.COM – Jajaran Polresta Tangerang menangkap enam orang yang diduga tergabung dalam komplotan polisi gadungan yang beraksi melakukan penculikan, pemerasan, dan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sejumlah warga di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang korban berinisial DP yang mengaku menjadi korban pemerasan di wilayah Rajeg.
"Para tersangka mengaku sebagai anggota Polri. Kemudian korban diminta masuk ke dalam mobil, dipaksa menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN," ujar Andi, Jumat (26/6/2026).
Menurut Andi, para pelaku kemudian menguras saldo rekening korban sebesar Rp7,9 juta melalui mesin ATM di sebuah minimarket di Desa Sukamanah, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa komplotan tersebut diduga telah melakukan aksi serupa sebelumnya di wilayah Pasar Kemis pada Mei 2026.
Korban lain berinisial MH diduga menjadi sasaran setelah para pelaku mendatangi rumahnya di Kampung Picung dengan mengaku sebagai anggota kepolisian yang hendak melakukan penangkapan.
"Para tersangka mengaku sebagai anggota Polri, langsung memegang tangan korban, sementara tersangka lain masuk rumah korban dan mengambil beberapa bungkus rokok," kata Andi.
Korban kemudian dibawa menggunakan mobil. Selama berada di dalam kendaraan, korban diduga mengalami intimidasi dengan tangan diikat dan mata dilakban.
"Korban lalu dibawa menggunakan mobil dengan posisi tangan diikat dan mata dilakban. Di dalam mobil tersebut, korban dituduh menjual rokok ilegal," ujarnya.
Dalam kondisi tersebut, para pelaku diduga meminta uang damai sebesar Rp80 juta sebagai syarat pembebasan korban.
Karena korban tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, nominalnya kemudian diturunkan menjadi Rp40 juta.
Selain itu, pelaku juga diduga mengambil uang tunai sebesar Rp5,3 juta yang berada di saku korban serta merampas telepon seluler miliknya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap enam orang tersangka berinisial JR, MT, MTB, DA, S, dan YS di sejumlah lokasi, yakni Tigaraksa, Rajeg, dan Sindang Jaya.
"Sementara tersangka lain masih kami lakukan pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO," tegas Kapolresta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, lima unit telepon seluler, rekening koran, pakaian, serta tas yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini keenam tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.