Ombudsman Sumsel Temukan 5 Pelanggaran SPMB SMA Negeri, Ratusan Siswa Terancam Tak Dapat Dapodik
Shinta Dwi Anggraini June 26, 2026 12:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menemukan sedikitnya lima dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

Salah satu temuannya yakni adanya ketidaksesuaian kuota rombongan belajar (rombel) dengan hasil verifikasi pemerintah pusat yang berpotensi membuat ratusan siswa tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M Adrian Agustiansyah, mengatakan pengawasan dilakukan secara acak untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai asas objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

"Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Ombudsman menemukan sejumlah permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti," kata Adrian saat dikonfirmasi TribunSumsel.com, Jumat (26/6/2026).

Temuan pertama, Ombudsman menemukan adanya siswa yang dinyatakan lulus melalui jalur domisili di SMA Negeri 1 Palembang, namun domisili siswa tersebut tidak sesuai dengan wilayah yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan melalui Keputusan Nomor 067/7887/SMA.2/DISDIK.SS/2026 tertanggal 18 Mei 2026.

Temuan kedua, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dinilai tidak menyediakan masa sanggah secara resmi bagi orang tua maupun calon peserta didik yang merasa terdapat ketidaksesuaian dalam proses seleksi, baik melalui jalur domisili, afirmasi, mutasi, maupun prestasi.

"Padahal, mekanisme masa sanggah merupakan bagian penting dalam menjamin transparansi dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh kejelasan atas hasil seleksi," katanya.

Temuan ketiga, Ombudsman juga mendapati tidak adanya kanal pengaduan langsung di satuan pendidikan penyelenggara SPMB. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 136/KPTS/DISDIK/2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

Temuan keempat, sebagian besar sekolah dinilai tidak menjalankan ketentuan pengalihan sisa kuota sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis.

Ombudsman menemukan sekolah mengalihkan seluruh sisa kuota dari jalur domisili, afirmasi, mutasi, prestasi akademik, nonakademik, hingga Tes Kemampuan Akademik (TKA) langsung ke jalur Tes Akademik.

Padahal, dalam petunjuk teknis disebutkan bahwa sisa kuota dapat dialihkan melalui jalur domisili dan/atau Tes Akademik, sehingga Tes Akademik bukan satu-satunya pilihan dalam pengisian kuota yang tersisa.

Temuan kelima, berkaitan dengan ketidaksesuaian jumlah rombongan belajar (rombel) dan jumlah murid yang ditetapkan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan hasil verifikasi dan validasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatera Selatan.

Hal tersebut ditemukan di SMA Negeri 11 Palembang. Dinas Pendidikan menetapkan kuota sebanyak 12 rombel dengan total 480 siswa. Namun, hasil verifikasi BPMP Sumsel hanya menyetujui delapan rombel atau 320 siswa. Dengan demikian, terdapat selisih empat rombel atau sebanyak 160 siswa.

Kondisi serupa terjadi di SMA Negeri 20 Palembang. Dinas Pendidikan menetapkan sembilan rombel dengan kapasitas 360 siswa, sedangkan BPMP Sumsel hanya memvalidasi lima rombel atau 200 siswa. Artinya, terdapat kelebihan empat rombel atau 160 siswa.

Ombudsman menegaskan ketidaksesuaian tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 yang mengatur bahwa penetapan satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian harus berdasarkan rekomendasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.

Menurut Adrian, persoalan tersebut sebenarnya telah diingatkan dalam pertemuan antara Ombudsman Sumsel, BPMP Sumsel, Inspektorat Sumsel, dan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan pada Rabu (24/6/2026).

Namun, hingga kini koreksi terhadap data tersebut belum dilakukan.

"Atas temuan tersebut, Ombudsman Sumsel akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI di Jakarta untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan beserta jajaran guna meminta klarifikasi dan tindak lanjut," katanya.

Ombudsman juga menyoroti dampak serius dari ketidaksesuaian kuota tersebut.

Sebab, penetapan Dapodik oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada persetujuan BPMP Sumsel.

Jika jumlah siswa yang diterima melebihi data yang telah divalidasi, maka ratusan siswa berpotensi tidak memperoleh nomor Dapodik.

"Artinya, siswa tersebut terancam tidak terdaftar secara resmi dalam sistem pendidikan karena tidak memiliki Data Pokok Pendidikan. Kasus ini mengingatkan pada persoalan yang pernah terjadi di SMA Negeri 5 Bengkulu pada tahun 2025," tegasnya.

 

 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp TribunSumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.