TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Tim Penyelenggara Penilaian Tanah Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, melaksanakan pengumpulan data sampel nilai tanah sebagai bagian dari proses pembaharuan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Max Libert Nggaulan Moiwend, Jumat (26/6/2026).
Ia menegaskan bahwa pengumpulan data sampel merupakan tahapan penting dalam menghasilkan peta ZNT yang akurat dan mutakhir.
“Melalui kegiatan ini, tim melakukan inventarisasi dan pengumpulan berbagai informasi terkait nilai tanah yang nantinya akan diolah dan dianalisis,” ujarnya.
Baca juga: Kantah Fakfak Susun Data Strategis Reforma Agraria untuk Pemberdayaan Masyarakat
Max Libert menjelaskan, Peta ZNT memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai kebutuhan, baik internal maupun eksternal.
Bagi internal Kementerian ATR/BPN, peta tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan pertanahan.
“Sementara bagi stakeholder eksternal, informasi nilai tanah dapat dimanfaatkan sebagai referensi dalam menentukan harga wajar pada transaksi tanah. Dengan demikian tercipta transparansi dan kepastian informasi bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, melalui kegiatan ini Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak menunjukkan komitmen dalam menyediakan data nilai tanah yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memperkuat pelayanan pertanahan yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.