Duduk di Kursi Pesakitan, Richard Lee Temukan Satu Kejanggalan pada Barang Bukti Laporan Doktif
Achmad Maudhody June 26, 2026 12:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Dalil eksepsi dokter Richard Lee sentil kejanggalan barang bukti dari Doktif, keasilan produk dipertanyakan.

Usai pekan lalu mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tiba giliran pihak Richard Lee menyampaikan eksepsi atau keberataan atas dakwaan yang dihadapkan kepadanya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6/2026), Richard membacakan eksepsi di hadapan Majelis Hakim.

Dari sekian lembar halaman berisi eksepsi, Richard Lee membahas soal barang bukti perkara.

Ia menyoroti adanya kejanggalan terkait keabsahan barang bukti yang disodorkan oleh pihak Dokter Detektif (Doktif) saat membuat laporan Polisi. 

Menurutnya, pelapor tidak membeli produk melalui klinik maupun toko daring resmi miliknya, melainkan dari akun penjual pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan dengan dirinya.

Richard pun memastikan seluruh produk yang dijual melalui jalur resmi selalu dapat diakses masyarakat kapan saja.

"Klinik saya buka setiap hari, toko online saya juga buka setiap hari. Enggak ada tutupnya sama sekali," kata Richard Lee, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (25/6/2026).

"Mau beli sampai jam 12 malam juga kita tetap layani kok," ujar Richard Lee.

Ia menduga ada kemungkinan produk yang dijadikan barang bukti telah mengalami manipulasi karena sumber pembeliannya tidak bisa dipastikan keasliannya. 

Terlebih, menurut Richard, tidak ada proses unboxing yang dapat membuktikan bahwa barang yang diuji memang berasal dari produk resmi miliknya.

"Dan tidak ada unboxing pada saat akun Graba Shop ini membeli. Jadi kita tidak tahu ini barang siapa, produk siapa, bagaimana keasliannya," tuturnya.

"Tidak ada perbandingannya," lanjut Richard.

Sementara itu, kuasa hukum Richard Lee, Dr. Faizal, mengatakan pihaknya telah menyampaikan eksepsi dengan tujuan meluruskan pokok persoalan yang sedang diperiksa pengadilan.

"Kami alhamdulillah hari ini telah menyampaikan eksepsi nota keberatan, yang kemarin kami sampaikan bahwa kami hadir dengan niat baik ingin mendudukkan perkara ini sebagaimana dengan sesuai dengan perkaranya," ujar Faizal.

Baca juga: Postingan Ikram Rosadi Usai Pengakuan Larissa Chou tentang Gugatan Cerai, Kolom Komentar Banjir Doa

Ia menegaskan Richard tidak memiliki keterkaitan dengan akun penjual tempat pelapor membeli produk. Bahkan, menurutnya, uang hasil transaksi tersebut sama sekali tidak diterima oleh Richard Lee.

"Dokter Richard juga tidak ada keterkaitan apa pun dengan akun ini dan orang ini. Uang dari pembeliannya pun tidak mengalir ke dr. Richard," ucap Faizal.

"Jadi seseorang beli dari sini, lalu dengan beli dari akun Rachel Shop ini, lalu dianggap dr. Richard melakukan tindak pidana," sambungnya.

Duduk Perkara Kasus Richard Lee vs Doktif  

Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan klaim berlebihan pada produk DNA Salmon yang diajukan oleh influencer Samira Farahnaz, yang sebelumnya berawal dari laporan Doktif. 

Dalam laporan tersebut, produk Richard Lee diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.

Selain itu, Richard juga diduga memasarkan produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis secara bebas kepada masyarakat.

Atas dakwaan tersebut, Richard Lee dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Ia juga didakwa melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen karena diduga menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik secara materiil maupun kesehatan.

SALING LAPOR - Kolase Doktif dan Richard Lee dicapture Sabtu (7/3/2026).
SALING LAPOR - Kolase Doktif dan Richard Lee dicapture Sabtu (7/3/2026). (Instagram/dr.richard_lee/dokterdetektifreal)

Doktif Batal Hadiri Sidang Richard Lee

Dokter Richard Lee menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6/2026).

Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) sebagai pelapor mengucap syukurnya akhirnya kasus yang ia laporkan disidangkan.

Berniat ingin mengawal persidangan, namun Doktif tak bisa hadir lantaran terbentur dengan jadwal dirinya bertolak ke luar negeri.

"Alhamdulillah tiba juga di sidang perdana dari terdakwa DRL."

"Jadi sebenarnya Doktif pengin ngikutin ya, pengin ngawal. Tapi karena Doktif ada kesibukan harus ke luar negeri dulu, jadi Doktif harus pamit sekarang," ucap Doktif, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (25/6/2026).

Meski demikian, Doktif menitipkan pesan untuk seterunya yang tengah menjalani sidang.

Doktif meminta, Richard Lee untuk bisa membuktikan atas bantahannya di sidang.

Pemilik klinik kecantikan Athena Group itu juga diminta untuk menyiapkan diri berhadapan dengan Doktif.

"Mungkin bisa nitip pesan ke teman-teman, jadi silahkan menikmati proses persidangan. Sampaikan bukti-buktinya dan siapkan diri kamu untuk berhadapan dengan Doktif ya," ujar Doktif.

Doktif mengaku, pihaknya memiliki fakta-fakta baru yang nantinya akan dibuka di persidangan.

"Doktif juga punya fakta-fakta baru yang akan Doktif buka di persidangan ya," katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.