Kasus Dugaan Proyek Fiktif Kementerian PU, 2 Pegawai Ditjen Cipta Karya Jadi Tersangka
Rr Dewi Kartika H June 26, 2026 12:52 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Kasus dugaan korupsi tersebut merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 16 miliar.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Dapot Pariarma mengatakan, dua tersangka baru itu masing-masing berinisial SKN dan MT.

"Pada Kamis tanggal 25 Juni tahun 2026, penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jakarta melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait pengembangan perkara tindak pidana korupsi pada Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum," kata Dapot dikutip Jumat (26/6/2026).

Menurut Dapot, kedua tersangka diduga terlibat dalam perkara pelaksanaan anggaran belanja rutin yang berlangsung pada periode 2023 hingga 2025.

"Terhadap tersangka SKN selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya dan saudara MT selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin periode 2023-2025," jelas dia.

Ia menjelaskan, SKN dan MT bersama tersangka lain diduga merekayasa proyek yang seharusnya dijalankan pada 2023 dan 2024. Namun proyek tersebut diduga tidak benar-benar dilaksanakan alias fiktif.

"Peran tersangka SKN dan MT secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode tahun 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar," ungkap Dapot.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas I Cipinang.

Dengan penambahan dua nama tersebut, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian PU kini menjadi enam orang.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka yakni RS selaku Sekretaris Ditjen Cipta Karya, AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RW sebagai Direktur CV TAS sekaligus penyedia jasa, serta JSR selaku Direktur PT BKS.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.