TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar terbaru datang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjelang memasuki Juli 2026.
Pemerintah memastikan sejumlah program bantuan sosial (bansos) tetap berlanjut, termasuk bantuan pangan yang mulai memasuki tahap penyaluran ketiga.
Di sisi lain, penerima bantuan diminta mencermati proses pembaruan data yang saat ini sedang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Pasalnya, pemerintah tengah melakukan verifikasi dan pemutakhiran data penerima secara menyeluruh.
Masyarakat yang tidak lagi memenuhi persyaratan berpotensi tidak lagi tercantum sebagai penerima bansos pada periode Juli 2026.
Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan penyaluran bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak.
Sebagai bagian dari kebijakan itu, pemerintah mengalokasikan paket stimulus ekonomi senilai Rp26,34 triliun untuk mendukung perekonomian nasional pada semester kedua tahun 2026.
Dana tersebut dialokasikan ke sejumlah program, yakni Rp18,04 triliun untuk bantuan pangan, Rp6,26 triliun bagi program magang dan pelatihan vokasi, serta Rp2,04 triliun untuk insentif sektor transportasi.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung.
Baca juga: BPNT Juni 2026 Cair Rp 600 Ribu Sekaligus, Ini Ciri-ciri Bansos Sudah Masuk Rekening
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa perpanjangan bantuan pangan bagi sekitar 33,24 juta penerima manfaat merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Bantuan pangan, ini pemerintah sudah atas arahan Bapak Presiden, Pak Presiden Prabowo mengarahkan untuk ini dilanjutkan untuk tiga bulan kemudian, yang dimulai lagi bulan Juli, Agustus, September untuk penerima sebesar 33,24 juta penerima," ungkap Airlangga dalam konferensi pers stimulus ekonomi semester II 2026 di Jakarta, Senin (22/6).
Merujuk pada keterangan resmi tersebut, bantuan pangan ini akan bergulir selama tiga bulan penuh, yaitu:
Bagi masyarakat yang ingin memastikan diri berhak menerima bantuan ini, berikut beberapa syarat mutlak yang harus terpenuhi:
Jika kondisi ekonomi keluarga Anda berubah atau belum terdaftar di DTKS, sangat disarankan untuk segera memperbarui data melalui pemerintah desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.
Lalu, apa saja bantuan yang akan diterima masyarakat mulai bulan depan? Ini daftarnya:
1. Beras 10 Kg
Bulan Juli 2026 menandai dimulainya Tahap III penyaluran bansos beras sebesar 10 kilogram.
Program ini menyasar 33.244.000 KPM secara berturut-turut untuk alokasi Juli, Agustus, dan September.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga isi dompet masyarakat kecil agar tidak tercekik harga pokok.
"Karena melihat perkembangan yang terakhir agar harga-harga sembako tidak boleh naik dalam satu situasi apa pun, perintah Bapak Presiden tidak boleh membuat masyarakat jadi susah. Oleh karena itu bantuan beras atau bantuan pangan kita tambah tiga bulan," kata Zulhas dalam rapat koordinasi terbatas.
Bantuan beras ini juga diintegrasikan dengan penerima aktif PKH berupa BPNT (Sembako), serta eks-penerima BLT Jaminan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) baru.
"Agar hampir 34 juta masyarakat kita yang paling rentan di bawah ini tidak terdampak oleh perubahan kurs atau perubahan apa pun," tambah Zulhas.
2. Subsidi Kedelai
Bukan cuma beras, pemerintah juga menyuntikkan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) khusus untuk pengrajin tahu dan tempe.
Subsidi yang diberikan sebesar Rp2.000 per kilogram dengan total kuota 250 ribu ton kedelai.
"Untuk perajin tahu dan tempe untuk dijaga subsidi sebesar Rp2.000 per kilogram dengan target kuota 250.000 ton," jelas Airlangga Hartarto.
Subsidi ini akan otomatis aktif jika harga kedelai di pasar melonjak melewati harga acuan pembelian yang dipatok pemerintah.
Kebijakan ini, kata Airlangga, sudah dimatangkan bersama Kemenko Pangan sebelum disetujui Presiden Prabowo.
"Baik terhadap bantuan beras maupun bantuan stabilisasi pangan, ini sudah dirapatkan dengan Menko Pangan dan juga sudah mendapatkan arahan dari Bapak Presiden," lanjutnya.
Ada perubahan skema penting yang harus diketahui KPM.
Jika sebelumnya bansos beras 10 Kg kerap disandingkan dengan paket Minyak Goreng 2 Liter, maka mulai Juli 2026 mendatang skema ini tidak berlaku lagi. Bantuan minyak goreng resmi ditiadakan.
Zulhas membeberkan alasannya. Keputusan menghapus minyak goreng kemasan sederhana (Minyakita) dari paket bansos ini dipicu oleh lonjakan harga dan menipisnya stok Minyakita di pasar tradisional.
"Minyakita kemarin ada sedikit kenaikan dan di beberapa daerah jauh, bahkan banyak sekali yang menyampaikan kepada kita, jadi kekurangan Minyakita," ungkap Zulhas.
Agar pasokan untuk masyarakat umum tidak terganggu, pemerintah akhirnya mengevaluasi kebijakan tersebut.
"Pengalaman itu sudah kita perbaiki, tidak boleh ada lagi Minyakita nanti yang untuk bantuan tetapi harus masuk ke pasar-pasar tradisional," tandasnya.
Agar tidak gigit jari saat penyaluran dimulai, Anda bisa langsung mengecek status kepesertaan melalui perangkat desa/kelurahan setempat, atau mengakses layanan resmi yang terintegrasi dengan DTKS Kemensos.
Jika ada ketidaksesuaian data kependudukan atau perubahan kondisi ekonomi, segera ajukan pembaruan data agar kesempatan mendapatkan bansos di tahap-tahap berikutnya tidak hangus. Yuk, pastikan dokumen Anda selalu ter-update! (*)