BNNP Kaltara Pastikan Pengguna Narkoba yang Datang Minta Direhabilitasi tak Dipidana, Ada Psikolog
Junisah June 26, 2026 02:48 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara memastikan masyarakat yang datang secara sukarela untuk menjalani rehabilitasi narkoba tidak akan diproses pidana. Kepastian tersebut disampaikan Kabag Umum BNNP Kaltara, Agus Surya Dewi,

Selama ini mekanisme rehabilitasi yang dijalankan BNNP Kaltara baik di lembaga pemasyarakatan (Lapas)  maupun bagi masyarakat umum yang ingin lepas dari ketergantungan narkotika melalui intervensi psikologis dan pengawasan berkala.

"Kita melaksanakan rehabilitasi rawat jalan. Jadi intervensi psikologis, terus kemudian cek urine apakah dia sudah benar-benar tidak menggunakan. Itu kan bisa diketahui dari cek urine," ujar Agus Surya Dewi.

Bentuk rehabilitasi yang dilakukan BNNP Kaltara dan BNNK Tarakan  lebih menitikberatkan pada pendampingan psikologis agar pengguna mampu meninggalkan ketergantungan narkoba secara bertahap.

Baca juga: Jelang HANI 2026, BNNP Kaltara Kerjasama dengan PMI Tarakan Gelar Donor, Terkumpul 26 Kantong Darah 

"Jadi rehab itu bentuknya rehab intervensi psikologis," ucap perempuan yang pernah menjabat sebagai Kepala BNNK Tarakan tahun 2016 hingga 2021.

Selain masyarakat umum, BNNP Kaltara juga secara rutin melaksanakan program rehabilitasi bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Program rehabilitasi tersebut telah berlangsung berulang kali dan menjadi bagian dari upaya pemulihan pengguna narkotika yang sedang menjalani masa pidana.

"Alhamdulillah saya sempat waktu tutup rehab juga ke sana. Yang saya tahu sudah sering kali tetapi jumlahnya saya kurang tahu. Bagian rehab yang tahu," ujar wanita yang akrab disapa Dewi.

Dewi menjelaskan rehabilitasi di lapas dilakukan secara rutin karena kebutuhan layanan rehabilitasi bagi warga binaan cukup tinggi.

"Jadi rutin lapas. Karena memang di lapas itu kan diwajibkan untuk rehab rawat jalan. Karena di sana tidak ada tenaganya maka dari BNNP Kaltara yang ke sana," jelasnya.

Meski demikian, Agus Surya Dewi menilai keberhasilan rehabilitasi tidak hanya bergantung pada program yang diberikan, tetapi juga ditentukan oleh kemauan individu untuk berubah.

Baca juga: BNN Nunukan Bongkar Fakta Pengguna Narkoba Punya Hak Dua Kali Rehabilitasi, Begini Penjelasannya

"Ya semua itu tergantung dari kemauan diri sendiri ya. Kemauan diri sendiri. Tetapi kita berusaha juga semuanya itu," katanya.

Ia menegaskan dukungan keluarga dan lingkungan sekitar juga menjadi faktor penting dalam proses pemulihan.

"Kalau tidak ada dukungan dari dia, keluarganya, lingkungannya tentu juga akan sulit. Walaupun ya berkeinginan tapi lingkungannya tidak mendukung juga sulit," ujarnya.

BNNP Kaltara terus memberikan intervensi agar para peserta rehabilitasi benar-benar memahami dampak penyalahgunaan narkotika.

"Tapi di sana yang penting intervensi kita lakukan terus supaya mereka benar-benar menyadari hal itu," katanya.

Terkait jumlah peserta rehabilitasi di lapas, Agus Surya Dewi mengakui belum mengetahui angka pasti karena data tersebut berada pada bidang rehabilitasi.

Namun ia menyebut tidak semua warga binaan pengguna narkoba otomatis mengikuti program rehabilitasi.

Syarat utama seseorang dapat mengikuti rehabilitasi adalah adanya kemauan dari diri sendiri untuk berubah.

"Jadi mereka-mereka yang memang ada kemauan untuk rehab. Ada kemauan ya syarat juga. Ya pasti, kalau tidak ada kemauan sulit. Tidak bisa dipaksakan orang-orang rehabilitasi itu. Yang penting ada kemauan dari diri sendiri," tegasnya.

Selain bekerja sama dengan lapas, BNNP Kaltara juga menjalin kemitraan dengan lembaga rehabilitasi lainnya, salah satunya Yayasan Sekata.

"Yayasan ya, Sekata," katanya.

Menurut Agus Surya Dewi, jumlah klien yang menjalani rehabilitasi di yayasan tersebut mencapai lebih dari 10 orang.

"Kalau dari rehab yang tahu jumlahnya ada di atas 10," ujarnya.

Berbeda dengan rehabilitasi rawat jalan yang dilakukan BNNP, layanan rehabilitasi di Yayasan Sekata dilakukan dengan sistem inap.

"Kalau di Sekata itu bermalam," katanya.

BNNP KALTARA MUSNAHKAN SABU- Pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNNP Kaltara, Senin (9/2/2026) siang tadi.
BNNP KALTARA MUSNAHKAN SABU- Pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNNP Kaltara, Senin (9/2/2026) siang tadi. (TribunKaltara.com/Andi Pausiah)

Ia menjelaskan peserta rehabilitasi tinggal di lokasi layaknya asrama selama menjalani proses pemulihan.

"Kayak semacam asrama gitu ya. Kalau di Sekata itu bermalam. Keluarganya menyerahkan ya," ujarnya.

Agus Surya Dewi juga menyebut layanan rehabilitasi yang dikelola masyarakat atau swasta diperbolehkan menarik biaya operasional.

"Kalau rehab komponen masyarakat kan boleh. Boleh mereka pungut biaya," katanya.

Namun yang paling ditekankan BNNP Kaltara adalah masyarakat tidak perlu takut datang melapor apabila ingin direhabilitasi.

Saat ditanya apakah warga yang datang ke BNN untuk meminta rehabilitasi akan diproses hukum, Agus Surya Dewi memberikan jawaban tegas. Ia memastikan pengguna narkoba yang datang secara sukarela untuk mendapatkan rehabilitasi tidak akan dipidanakan.

"Untuk ke BNN dipastikan tidak akan dipidanakan kalau mereka datang untuk rehabilitasi, minta direhabilitasi. Dipastikan, dijamin tidak dipidanakan. Jadi akan dibantu untuk rehab," tegasnya.

Bagi masyarakat maupun keluarga yang memiliki anggota keluarga pengguna narkoba diminta tidak ragu menghubungi BNNP Kaltara untuk mendapatkan bantuan.

"Masyarakat tidak perlu takut," katanya.

Selanjutnya, calon peserta rehabilitasi akan menjalani asesmen untuk menentukan bentuk penanganan yang sesuai dengan tingkat ketergantungannya.

"Nanti akan ada tim asesmen. Apakah dia itu rawat jalan, apakah dia itu nantinya harus rawat inap," ujarnya.

Bagi pengguna dengan tingkat ketergantungan sedang hingga berat, tim asesmen umumnya akan merekomendasikan rehabilitasi rawat inap.

"Kalau memang asesmennya dia pengguna sedang ke atas, sedang ke berat, pasti dia rekomendasi rawat inap," jelasnya.

Saat ini Kalimantan Utara belum memiliki fasilitas rehabilitasi rawat inap milik BNN sehingga peserta yang membutuhkan layanan tersebut akan dirujuk ke Balai Rehabilitasi BNN di Tanah Merah Samarinda. Fasilitas  rehabilitasi dikelola langsung oleh BNN.

Selain dirujuk ke fasilitas milik BNN, peserta rehabilitasi juga dapat memilih menjalani rehabilitasi di lembaga swasta.

Diketahui saat ini sudah ada warga Kalimantan Utara yang memanfaatkan layanan rehabilitasi melalui BNNP dan dirujuk ke pusat rehabilitasi sesuai hasil asesmen. 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.