Polda Sulteng Musnahkan 19 Kilogram Sabu Hasil Ungkap Lima Kasus Narkotika
Fadhila Amalia June 26, 2026 02:22 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Polda Sulawesi Tengah memusnahkan sekitar 19 kilogram sabu yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Nasri, di Mako Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (26/6/2026).

Dalam keterangannya, Nasri mengatakan barang bukti dimusnahkan merupakan bagian dari total sabu yang disita Polda Sulteng sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Baca juga: Morowali Utara Tumbuh Pesat, Bupati Sebut Peran TNI Sangat Vital

“Sebanyak 8.610,2 gram sabu dan 53.455 butir obat berbahaya telah dimusnahkan di masing-masing polres dan polresta jajaran. Sehingga saat ini di hadapan kita tersisa 19.165,6 gram atau sekitar 19 kilogram sabu yang belum dimusnahkan dan pada hari ini akan kita musnahkan secara bersama-sama,” ujarnya.

Kapolda menjelaskan, 19 kilogram sabu tersebut berasal dari lima perkara berbeda dengan total 13 orang tersangka. 

Kelima kasus itu dipastikan tidak memiliki keterkaitan satu sama lain.

“Barang bukti yang akan dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba dari lima kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang, di mana kelima kasus tersebut tidak saling berkaitan satu sama lain,” katanya.

Nasri menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polda Sulawesi Tengah dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Baca juga: 9 Parpol di DPRD Buol Terima LHP Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2025

“Hal ini merupakan komitmen Polda Sulawesi Tengah dalam mendukung program Asta Cita Bapak Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” ucapnya.

Pantauan TribunPalu.com, sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti sabu terlebih dahulu diuji keasliannya di hadapan unsur Forkopimda, pemerintah daerah, BPOM, organisasi masyarakat sipil, serta insan pers yang hadir.

Barang bukti tersebut tampak dikemas dalam bungkusan plastik berwarna hitam yang disegel menggunakan segel merah.

Selanjutnya, sabu dimusnahkan dengan cara direbus di dalam air mendidih yang telah dicampur cairan sabun dan pembersih lantai agar tidak dapat digunakan kembali.

Untuk proses pemusnahan, Polda Sulteng menyiapkan tiga kompor dan tiga panci berukuran besar. 

Seluruh barang bukti dimasukkan secara bertahap ke dalam panci yang berisi air mendidih sebelum diaduk hingga larut.

Baca juga: Polda Sulteng Ciduk 481 Tersangka Narkoba Sepanjang Januari-Juni 2026, Mayoritas Pria

Pemusnahan itu turut disaksikan sejumlah pejabat Forkopimda dan instansi terkait sebagai bentuk transparansi penanganan barang bukti perkara narkotika. (*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.