PN Jakarta Timur Pastikan Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa Terbuka untuk Umum
Irwan Wahyu Kintoko June 26, 2026 02:32 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memastikan sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa terbuka untuk umum pada pekan depan.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mempersilakan media untuk meliput kegiatan sidang mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Dokter Tifa.

"Apakah perkara ini media boleh melakukan siaran langsung atau live streaming, belum ada kebolehan, sementara ini silakan diliput, tapi untuk live streaming belum kami perkenankan," kata Immanuel, Jumat (26/6/2026). 

Menurutnya, belum ada keputusan soal live streaming sidang tersebut.

Baca juga: Berkas Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Masuk PN Jakarta Timur, ini Majelis Hakimnya

Perkara pertama yang disidangkan adalah terdakwa Dokter Tifa pada 2 Juli 2026.

Sementara, Roy Suryo masih mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan sehingga belum diketahui jadwal sidangnya.

"Mas Roy Suryo masih akan disusulkan setelah ada putusan praperadilan," jelasnya.

Sekretaris PN Jakart Timur, Zulfikar Arif Rahman Purba, menjelaskan, pihaknya sudah mengatur persidangan untuk para pendukung Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Baca juga: Jelang Sidang, Roy Suryo dan Dokter Tifa Pecah Kongsi Soal Strategi Hukum, Ini Langkah Keduanya

Mulai pintu gerbang PN Jakarta Timur sampai ke dalam ruang sidang telah disiapkan.

"Kami akan beri tanda pengenal seluruhnya, baik pengacara, penasihat hukum, maupun media, pengunjung juga akan diberikan tanda pengenal," katanya.

PN Jakarta Timur juga menyiapkan layar televisi yang menampilkan ruang sidang agar para pengunjung yang tidak bisa masuk bisa menyaksikan melalui TV. 

Pengamanan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara Mantan Menpora Roy Suryo dan Dokter Tifa ke PN Jakarta Timur pada Selasa (23/6/2026). (m26)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.