Bupati Yohanis Manibuy: Sanksi bagi ASN Korupsi Tunggu Rekomendasi Resmi
Hans Arnold Kapisa June 26, 2026 03:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menegaskan hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima laporan maupun rekomendasi resmi terkait kemungkinan pemberian sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat kasus korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan publik atas sejumlah perkara dugaan korupsi yang melibatkan oknum ASN di lingkungan Pemkab Teluk Bintuni.

Menurut Yohanis, pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan sepihak tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Setiap langkah harus berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga berwenang serta rekomendasi resmi yang diterima pemerintah daerah.

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan maupun rekomendasi resmi terkait hal tersebut. Karena itu, pemerintah daerah masih menunggu proses yang sedang berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Baca juga: Pemkab Teluk Bintuni Dukung Pendidikan Anak-anak Eks OPM yang Kembali ke NKRI

Ia menegaskan Pemkab Teluk Bintuni berkomitmen menghormati seluruh proses hukum dan akan menindaklanjuti setiap keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Yohanis juga memastikan, apabila nantinya terdapat rekomendasi resmi dari instansi berwenang, pemerintah daerah akan mengambil langkah sesuai aturan, termasuk pemberian sanksi administratif maupun tindakan kepegawaian lainnya.

“Pemerintah daerah tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Semua proses akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang,” katanya.

Pemkab Teluk Bintuni menegaskan setiap penanganan kasus yang melibatkan ASN akan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.