TRIBUN-MEDAN.com - Bentrok terjadi antara warga dengan perusahaan produsen ban di Desa Nagur Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara, viral di media sosial.
Dalam video itu, sejumlah warga memegang kayu dan mengenakan helm. Bentrok pun terjadi sehingga ada korban terluka.
“Bentrok terlihat terjadi diduga antara (perusahaan ban) dan warga,” demikian narasi akun yang mengunggah video tersebut.
Baca juga: NASIB Razman Nasution Dijebloskan ke Lapas Cipinang, Hotman Paris: Itu Akibat Kesombongannya
Kronologi Menurut Polisi
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, mengatakan insiden itu terjadi pada Kamis (25/6/2026).
Kala itu, pihak perusahaan hendak melakukan pembersihan lahan.
"Saat itu pembersihan lahan dilakukan (perusahaan ban) mendapat perlawanan dari kelompok masyarakat dari keturunan Raja Nagur Bolag Nagur Raja," ungkap Mulyono dalam keterangan yang diterima Kompas.com pada Jumat (26/6/2026).
Setelah mendapat perlawanan dari kelompok masyarakat, lanjut Mulyono, pihak perusahaan bersama petugas keamanan memilih menarik diri dari lokasi guna menghindari terjadinya korban.
Dalam perkembangan situasi tersebut, terjadi perusakan dan pembakaran terhadap sejumlah kendaraan milik perusahaan dan karyawan.
Baca juga: Aktif Sebagai Koordinator BISON, Ginka Ginting Diangkat Komisaris PT Pertamina Retail Usia 28 Tahun
"Ada satu truk terbakar dan puluhan sepeda motor. Terus satu orang karyawan dilaporkan mengalami luka-luka akibat bentrokan yang terjadi di lokasi," sebutnya.
Mulyono menerangkan sebelumnya Polres Tebing Tinggi telah mengimbau agar pihak perusahaan menahan diri dan tidak melakukan pembersihan lahan secara sepihak guna mencegah terjadinya bentrokan fisik maupun korban jiwa.
"Namun, kegiatan pembersihan lahan tetap dilaksanakan," ujarnya.
Kini, personel kepolisian masih terus melakukan monitoring dan upaya konsolidasi guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Baca juga: Razman Nasution Dipenjara di Cipinang, Hotman Paris: Meski Bolak-balik ke Solo Tak Pengaruhi Hukuman
Motor dan Mobil Terbakar
Konflik antara perusahaan ban dengan masyarakat Sergai mengakibatkan 27 sepeda motor dan satu truk fuso dibakar.
Konflik ini ditenggarai oleh masalah sengketa lahan.
Peristiwa ini persisnya terjadi di Desa Tinokah, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai, Kamis (25/6/2026).
Kendaraan yang dibakar merupakan milik perusahaan karet ban.
Selain kendaraan yang dibakar, empat orang juga dilaporkan mengalami luka yang belum diketahui penyebabnya dan telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan, puluhan sepeda motor dan satu truk fuso terbakar di sekitar lokasi kejadian.
"Sebanyak 27 sepeda motor dan satu unit truk fuso terbakar di jalan sekitar lokasi. Selain itu, ada empat orang yang dikabarkan dibawa ke rumah sakit setelah mengalami luka-luka, namun belum diketahui dari pihak mana korban berasal," ujarnya.
Video yang memperlihatkan suasana di lokasi kejadian juga beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut tampak sejumlah kendaraan terbakar dan kepulan asap membumbung tinggi dari area kejadian.
HGU PT Bridgestone Berakhir Sejak 2022
Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) ternyata telah berakhir sejak tahun 2022.
Hal ini diungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi A dan Komisi B DPRD Sumut, Selasa 14 April 2026 lalu.
DPRD Sumut menyatakan akan segera merekomendasikan perpanjangan HGU tersebut untuk memastikan kepastian hukum atas lahan perkebunan yang tersebar di Kabupaten Simalungun dan Serdang Bedagai.
Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Hendri Dumanter, mengatakan bahwa persoalan HGU PT Bridgestone menjadi isu penting karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum, investasi, serta keberlangsungan ribuan tenaga kerja di Sumatera Utara.
“Memang benar HGU ini sudah berakhir sejak 2022. Namun proses perpanjangan sudah diajukan sesuai ketentuan dan masih berproses di Kanwil BPN hingga ke Kementerian ATR,” ujar Hendri dalam rapat dengar pendapat Komisi A dan B di DPRD Sumut, Selasa (14/4/2026).
Hadir dalam rapat anggota komisi A, Ahmad Khair, Edi Romansa, Gusmiyadi, dan B Aripay Tambunan, Manaek Hutasoit.
Turut hadir dalam rapat ini manajemen PT Bridgestone, mewakili, Kanwil BPN Sumut, Kementerian ATR/BPN, Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, BNN Sumut, Dinas Pertanian Sumut, Pemerintah Kabupaten Simalungun, Konsulat Jenderal Jepang di Medan, serta PC FSPPP SPSI Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan data yang dibahas dalam rapat, total luas HGU PT Bridgestone yang telah berakhir sejak 2022 dan kini dalam proses pengajuan perpanjangan diperkirakan berada pada kisaran 13.800 hingga 17.800 hektare.
Perbedaan angka tersebut terjadi karena adanya variasi data antara catatan administrasi HGU, konsolidasi pengukuran terbaru, serta pembagian wilayah operasional.
Adapun rincian wilayah utama HGU tersebut meliputi: Simalungun: 11.226 hektare, Serdang Bedagai: 2.486 hektare, sedangkan Asahan: 4.328 ha.
Ia menegaskan DPRD Sumut akan membawa hasil pembahasan tersebut ke pemerintah pusat agar ada kejelasan status hukum atas lahan perkebunan tersebut.
General Manager PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate, Hendri Khairani, menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah mengikuti seluruh mekanisme pengajuan perpanjangan HGU sesuai aturan yang berlaku.
“Proses pembaruan HGU sudah kami ajukan sejak sebelum masa berlaku berakhir sesuai ketentuan peraturan pemerintah. Kami berharap ada kepastian hukum agar operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kondisi sosial di sekitar wilayah perkebunan, termasuk maraknya pencurian getah, penguasaan lahan oleh pihak tertentu, serta potensi gangguan keamanan yang berdampak terhadap pekerja dan aktivitas perusahaan.
Perwakilan serikat pekerja PT Bridgestone, Rudi, menyampaikan bahwa ketidakpastian status HGU sejak 2022 berdampak langsung terhadap ribuan pekerja di wilayah Simalungun dan Serdang Bedagai.
“Situasi ini sudah cukup lama. Kami berharap ada kepastian hukum karena menyangkut nasib sekitar 3.576 karyawan,” kata Rudi.
Ia juga mengungkapkan adanya konflik sosial di lapangan, mulai dari pencurian hasil perkebunan hingga penguasaan lahan oleh pihak-pihak tertentu yang memicu konflik horisontal di masyarakat sekitar.
(tribun-medan.com)