TRIBUNBANTEN.COM - Razman Arif Nasution resmi menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah putusan perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Razman ditahan usai Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukannya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi putusan tersebut dengan menyerahkan Razman ke Lapas Cipinang pada Kamis (25/6/2026).
Ia akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta dikenai denda Rp200 juta sesuai amar putusan pengadilan dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Dr. Syarpani, membenarkan informasi tersebut.
"Benar, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Razman Arif Nasution, kami telah menerima yang bersangkutan untuk menjalani pidana," kata Syarpani dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Baca juga: Divonis Hukuman Penjara 1,5 Tahun, Tim Kuasa Hukum Anggap Putusan Terhadap Razman Nasution Tidak Sah
Syarpani melanjutk, Razman tiba di tempatnya sekira pukul 16.20 WIB yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Razman menjalani hukuman atas perkara pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia telah mencemarkan nama baik dari pengacara Hotman Paris Hutapea dengan menuduh telah melakukan pelecehan seksual dan harus menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun.
"Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Razman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan pengacara Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Dengan putusan tersebut, hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Razman kini berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Putusan kasasi itu sekaligus menutup seluruh upaya hukum biasa yang diajukan Razman setelah sebelumnya divonis bersalah di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Informasi penolakan kasasi tersebut tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan tolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip pada Selasa (19/5/2026).