Modus Pinjam Motor untuk Jual Kasur, 3 Pria di Kendari Ditangkap Usai Gelapkan Kendaraan Demi Sabu
Sitti Nurmalasari June 26, 2026 04:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Tim Gabungan URC Buser77, Unit Kamneg Sat Intelkam Polresta Kendari, dan Unit Intelmob Sat Brimobda Sultra berhasil menggulung komplotan pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor secara bersama-sama.

Tiga pelaku berinisial BU (33), BA (29), dan satu penadah barang curian AL (26) diringkus pada Jumat (26/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan modus operandi yang digunakan pelaku utama adalah berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan dalih untuk berniaga.

“Pelaku utama berinisial BU melancarkan aksinya dengan modus meminjam motor korban dengan alasan mau pergi menjual kasur. Namun, setelah kendaraan dikuasai, motor tersebut malah dibawa kabur dan digadaikan hingga dijual," jelasnya, Jumat (26/6/2026).

Peristiwa penggelapan ini bermula, Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kawasan Pencucian H Putro Tunggala, Jalan Tunggala, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Babak Belur Dihajar Massa, Pelaku Penggelapan Motor di Kolaka Sulawesi Tenggara Diringkus Polisi

Korban yang berinisial AN (23), meminjamkan sepeda motor Honda Beat miliknya kepada pelaku BU.

Namun setelah lima hari berlalu, motor tak kunjung kembali dan korban baru mengetahui kendaraannya telah digelapkan.

Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan pengejaran.

Pelaku BU berhasil diamankan di Jalan Macan, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Baca juga: 2 Bos Travel Umrah TRG Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Jemaah

Pelaku BA dan penadah barang curian AL berhasil diringkus di Jalan Poros Pohara - Laosu, Kampung Jawa, Desa Morosi, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe.

Berdasarkan hasil interogasi kepolisian, aksi kejahatan ini dilakukan secara berantai dan terencana oleh ketiga pelaku.

Usai membawa kabur motor korban, BU menuju ke wilayah Morosi dan meminta bantuan BA.

Oleh BA, motor tersebut digadaikan di konter Kapten Bulukumba Cell 01 di Desa Morosi seharga Rp1.200.000 menggunakan jaminan KTP milik BA, dengan kesepakatan tebusan sebesar Rp1.500.000.

Keesokan harinya, Senin (22/6/2026), BU menyuruh BA untuk menjual motor tersebut seharga Rp4.000.000.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Jual Beli Tanah Rp834 Juta di Kendari, Dipakai Urus Tambang

BA kemudian memposting foto motor korban di grup WhatsApp hingga ditanggapi oleh pelaku AL.

Setelah tawar-menawar, AL membeli motor tersebut seharga Rp3.500.000 via transfer rekening.

Setelah menerima uang transferan dari AL, BU dan BA pergi ke konter untuk menebus motor yang digadaikan sebelumnya sebesar Rp1.500.000.

Sisa uang hasil penjualan kemudian dibagi, dan motor diserahkan kepada AL untuk digunakan sehari-hari.

Dari hasil penjualan motor bodong tersebut, pelaku BU mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp1.750.000, sementara BA kecipratan bagian sebesar Rp250.000. 

Baca juga: Sembunyi Sejak 2024, Pelaku Penggelapan Motor di Konawe Tertangkap di Kos-kosan Kendari

“Dari pengakuan para pelaku, uang hasil pembagian keuntungan penggelapan motor tersebut digunakan untuk membeli makanan dan narkoba jenis sabu," ujar AKP Welliwanto Malau. 

Kini para pelaku beserta barang bukti sepeda motor korban telah diamankan di Mapolresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut.

Markas polisi ini berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.