BANGKAPOS.COM - Kementerian Sosial resmi membuka keran registrasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) secara mandiri bagi masyarakat luas.
Melalui terobosan sistem online ini, warga yang masuk dalam kategori miskin dan rentan kini bisa mengajukan diri untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) populer seperti PKH dan BPNT langsung melalui portal resmi Kemensos agar lebih tepat sasaran.
Melalui portal Perlinsos, masyarakat kini dapat mendaftarkan diri untuk masuk ke dalam sistem perlindungan sosial secara online sebagai bagian dari upaya penyaluran bantuan sosial (bansos) yang lebih tepat sasaran.
Baca juga: Norwegia Vs Prancis, Prediksi Skor, Susunan Pemain dan H2H di Piala Dunia 2026
Perlinsos atau Perlindungan Sosial merupakan kebijakan Kemensos yang bertujuan memastikan masyarakat miskin, rentan, dan berisiko sosial, memperoleh akses terhadap bantuan serta layanan sosial secara lebih adil, transparan, dan tepat sasaran.
Kemensos mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh data diri dan anggota keluarga yang diinput sesuai dengan kondisi terbaru.
Kelengkapan dan validitas data menjadi faktor penting agar proses verifikasi dapat berjalan dengan baik sebelum penyaluran bantuan sosial dilakukan.
Cara Daftar Perlinsos Secara Mandiri
Masyarakat dapat melakukan registrasi melalui portal resmi Perlinsos dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Buka laman perlinsos.kemensos.go.id.
Login menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan memasukkan NIK dan PIN IKD.
Ikuti seluruh tahapan pendaftaran yang tersedia pada sistem.
Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Masukkan ID atau nomor meteran listrik (PLN) rumah yang ditempati.
Berikan persetujuan penggunaan data pribadi untuk proses verifikasi.
Registrasi Perlinsos tidak dipungut biaya atau gratis. Setelah data dikirim, pemerintah akan melakukan proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemensos mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria untuk segera melakukan pendaftaran dan memastikan seluruh informasi yang dimasukkan telah benar.
Masyarakat juga diimbau membagikan informasi mengenai registrasi Perlinsos kepada keluarga, tetangga, maupun kerabat agar semakin banyak warga yang dapat terdata dalam sistem perlindungan sosial dan memperoleh akses bantuan sosial apabila memenuhi persyaratan.
(Kompas/Bangkapos.com)