TRIBUNBATAM.id, BATAM – Suasana tegang mewarnai penggerebekan lokasi markas operasional promosi judol di Perumahan Citralen Megah Blok C Nomor 11, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada 29 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB.
Sedikitnya, enam personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bergerak ke lokasi, tempat para pelaku mengendalikan aktivitas judol.
Saat petugas masuk ke dalam lokasi, beberapa orang yang berada di dalam rumah tampak panik.
Petugas kemudian meminta para penghuni lokasi untuk tetap tenang dan memberikan keterangan secara jujur.
Suasana penggrebekan itu tampak tegang, pengguni rumah berusaha menghindar.
Namun lokasi sudah dikepung petugas bersama sekurity perumahan.
“Jujur kau?” tanya petugas kepada salah satu tersangka saat diamankan.
“Enggak,” jawab pelaku.
Petugas kemudian memastikan aktivitas yang dilakukan para pelaku.
“Kamu iklanin apa?” tanya petugas.
Pelaku kemudian menjawab bahwa aktivitas mereka berkaitan dengan bagian iklan.
“Kami kan bagian iklan,” ujar salah satu tersangka lainnya.
Setelah menggeledah lantai satu rumah, petugas langsung naik ke lantai dua.
Di sana petugas menemukan pelaku lainnya, seorang wanita.
Di lantai dua, bahkan dalam kamar tampak sejumlah perangkat komputer yang terhubung dengan link perjudian.
Petugas kembali menggali peran masing-masing orang yang berada di lokasi.
“Di sini berapa orang?” tanya petugas menghardik.
“Di sini cuma tiga orang,” jawab pelaku.
Namun petugas terus memeriksa dan meminta para pelaku terbuka mengenai aktivitas mereka.
“Kamu iklanin apa? Judulnya apa?” tanya petugas.
Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan adanya aktivitas pengelolaan promosi link perjudian online yang dilakukan melalui perangkat elektronik dan grup komunikasi digital.
Setelah berhasil diamankan, petugas lalu menyita seluruh perangkat elektronik dan hasil, aset perjudian dari lokasi.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas promosi perjudian online.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya melakukan penindakan pada 29 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial M DC, dan AL. Dari pengembangan kasus, polisi kembali menangkap VW atau RL.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka berinisial M diketahui berperan sebagai koordinator operasional jaringan di Batam.
Sementara seorang WNA Tiongkok berinisial AD ditetapkan sebagai DPO yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Indar mengatakan, AD berperan mengatur dan memberikan perintah kepada tim yang berada di Batam.
“AD ini yang mengirimkan link website bermuatan perjudian kepada tim operasional. Kemudian link tersebut dikelola dan dipromosikan oleh para tersangka di Batam,” ujar Indar, Jumat (26/6).
Berdasarkan pemeriksaan, M memiliki pengalaman menjalankan aktivitas serupa saat berada di Kamboja dan Thailand.
“Track record yang ada, saudara M pernah bekerja di Kamboja dan Thailand melakukan kegiatan serupa. Setelah kembali ke Indonesia, dia membangun jaringan operasional di Batam,” jelasnya.
Link tersebut kemudian disebarkan melalui ratusan grup Telegram yang dikelola para operator.
“Saudara M menyiapkan alamat-alamat yang akan diiklankan atau disebarluaskan untuk promosi perjudian online,” ujar Indar.
Setelah link disebarkan, tersangka VW bertugas melakukan pengecekan dan verifikasi apakah promosi telah berjalan sesuai arahan.
Hasil aktivitas tersebut kemudian dilaporkan kembali kepada M dan diteruskan kepada pengendali utama.
Polisi menyebut aktivitas tersebut tidak menyasar masyarakat Indonesia. Target promosi diarahkan kepada calon pemain di luar negeri, khususnya China dan Brasil.
“Tidak ada korban dalam negeri. Batam hanya dijadikan tempat operasional untuk mengendalikan aktivitas tersebut,” kata Indar.
Para tersangka mendapatkan keuntungan dari jumlah pemain baru yang masuk melalui link promosi tersebut.
Pembayaran jasa promosi dilakukan menggunakan mata uang digital cryptocurrency berupa USDT.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil aktivitas perjudian online.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp1.300.255.758, emas batangan 50 gram, gelang emas 6,60 gram, kalung emas 17,97 gram, serta saldo cryptocurrency 8.048 USDT.
Selain itu, polisi juga mengamankan laptop, telepon genggam, smartwatch, dan dua unit iPad yang masih diperiksa di laboratorium forensik.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perjudian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara serta Pasal 27 Ayat (2) UU ITE terkait muatan perjudian.
Polda Kepri masih melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memburu AD yang diduga menjadi pengendali utama jaringan promosi judi online tersebut. (TribunBatam.id/Beres Lumbantobing)