Pontianak (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 20 kilogram (kg) hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional.

Kepala BNNP Kalimantan Barat Brigjen Pol. Totok Lisdiarto di Pontianak, Jumat, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika golongan I jenis metamfetamina dengan berat netto 19.942,32 gram.

"Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah melalui proses penimbangan dan penyisihan di UPT Metrologi Pontianak untuk mendapatkan berat bersih (netto) sebagai bagian dari prosedur hukum," kata Totok.

Ia menjelaskan barang bukti tersebut berasal dari satu tersangka yang ditangkap dalam kasus peredaran narkotika lintas negara.

Sebelum dimusnahkan, sebanyak 20 gram sabu disisihkan untuk keperluan uji laboratorium. Dengan demikian, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 19.942,32 gram dari total sitaan 19.962,32 gram.

Barang bukti tersebut dikemas dalam 20 bungkus plastik bening yang dibungkus kembali menggunakan kemasan teh hijau bermerek "Qing Shan", yang diduga digunakan untuk menyamarkan distribusi narkotika.

Totok mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari operasi penyergapan (ambush) yang dilakukan petugas di jalur tidak resmi perbatasan Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, pada 10 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang membawa tas mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tas tersebut diketahui berisi 20 paket kemasan teh hijau yang mengandung metamfetamina atau sabu dengan berat hampir 20 kilogram.

Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan sebuah mobil Toyota Fortuner bernomor polisi Malaysia QSW 5512 yang diduga digunakan tersangka dan diparkir di kawasan Pasar Modern Entikong.

Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Pos Komando Taktis Gabungan (Pos Kotis Gabma) Entikong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan melibatkan unsur Bea Cukai dan Imigrasi guna memastikan identitas serta kewarganegaraannya.

Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka merupakan warga negara Malaysia yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada BNNP Kalimantan Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang terlibat.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

"Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk peredaran gelap narkotika jaringan internasional," kata Totok.