Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Sultra) melacak aliran dana umrah ilegal PT Tajak Ramadhan Grup (TRG) senilai Rp7 miliar lewat penerapan Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo di Kendari, Jumat, mengatakan penerapan pasal TPPU ini merupakan komitmen penyidik untuk memaksimalkan penelusuran aset demi memulihkan kerugian materiil yang dialami oleh para korban.
"Hingga saat ini kami telah menerima lebih dari 13 laporan pengaduan dengan jumlah korban mencapai 218 orang jamaah calon umrah dan total kerugian berkisar Rp7 miliar," kata Wisnu Wibowo pada konferensi pers di Mapolda Sultra.
Dalam penanganan kasus ini, Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu IGM selaku kepala cabang travel umrah TRG dan AN selaku manajer. Selain dijerat pasal penipuan dan penggelapan, keduanya kini menghadapi dakwaan pencucian uang.
Wisnu menjelaskan penyidik telah berkoordinasi dengan otoritas perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dan aset tersembunyi milik para tersangka yang berasal dari tindak pidana tersebut.
Saat ini, penyidik telah menyita satu unit rumah tipe 36 di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, berdasarkan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Kendari sebagai salah satu barang bukti TPPU.
"Kami ingin memberikan manfaat bagi para korban yang selama ini mempertanyakan ke mana uang mereka. Penanganan perkara ini akan kami tuntaskan secara profesional hingga seluruh proses hukumnya selesai," ujarnya..
Sementara itu, Kakanwil Kementerian Agama Sultra H. Muhammad Lalan Jaya mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimum Polda Sultra dalam mengungkap perkara tersebut.
"Kami mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Kami juga terus mengingatkan masyarakat, khususnya yang belum memiliki pengalaman melaksanakan ibadah ke luar negeri, agar berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah. Pastikan travel yang dipilih memiliki izin resmi dan dapat dicek melalui aplikasi SATU HAJI," sebutnya.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menjelaskan pengungkapan kasus ini sebagai bagian dari tindak lanjut kebijakan pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Republik Indonesia yang resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal sebagai langkah untuk memberikan perlindungan jamaah umrah dan haji dan menindak tegas praktik ilegal kasus penipuan oleh travel. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku tindak pidana.
"Dalam penanganannya, penyidik juga menerapkan TPPU sebagai upaya Penyidik agar penegakan hukum yang dilakukan diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh para korban," ujarnya.
Iis mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran paket perjalanan umrah dan haji yg menawarkan biaya murah atau tawaran-tawaran lainnya yang mencurigakan.





