Dua Perusahaan di Jatim Bakal Hengkang ke Vietnam, Ratusan Tenaga Kerja Terancam Kena PHK
Januar June 26, 2026 06:14 PM

 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gelombang PHK Kembali menghantui dunia kerja di Jawa Timur.

Dua perusahaan otomotif di Jawa Timur disebut akan hengkang dari Jawa Timur. 

Dua perusahaan yang memproduksi spare part kendaraan bermotor tersebut mengakibatkan ratusan pekerja mengalami PHK.

Menjawab hal tersebut Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jatim Sugeng Lestari menegaskan dua perusahaan tersebut adalah PT Jatim Autocom Indonesia (JAI) yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan dan PT Surabaya Autocom Indonesia (SAI) yang berlokasi Kabupaten Mojokerto.

Ia membantah dua perusahaan tersebut pindah secara keseluruhan ke Vietnam. Bahkan ia menegaskan bahwa dua pabrik tersebut masih beroperasi. 

“Memang benar, ada dua perusahaan di bidang spare part otomotif. Tapi bukan pindah, ini mengklarifikasi ya. Perusahaan masih ada di Jawa Timur, masih eksis di Jawa Timur dan karyawannya masih banyak lebih spesifik di perusahaan tersebut di Pasuruan sama Mojokerto,” tegas Sugeng, Jumat (26/6/2026).

Baca juga: Jadwal Magang Nasional Angkatan 2 2026, Baru Lulus Sarjana hingga Pekerja Kena PHK Bisa Daftar

“Jadi itu bukan pindah, masih ada perusahannya. Dan sudah kita klarifikasi, masih ada cuman memang ada beberapa pekerjaan yang beralih ke Vietnam,” ujarnya. 

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut mengakui ada pengurangan order ini dan juga beralihnya order ke Vietnam. Sehingga ada pembukaan pabrik baru di Vietnam. 

Dampak dari pengurangan order, memang dikatakan Sugeng perusahaan harus mengambil konsekuensi berupaya pengurangan karyawan. 

“Terkait pengurangan karyawan kurang lebih ada sekitar 600 orang dari 2 perusahaan itu. Jadi masing-masing rata-rata 300 orang, jadi sekitar 600 karyawan yang kontraknya tidak diperpanjang karena beralihnya pekerjaan tersebut ke Vietnam,” urainya.

Sejauh ini, Disnaker Jatim aktif melakukan mitigasi, tidak hanya ke dua perusahaan tersebut, tapi juga ke banyak perusahaan di berbagai sektor guna mencegah PHK.

Jikalau ada indikasi akan adanya PHK biasanya perusahaan lebih menekankan karena adanya efisiensi terkait manpower. 

“Tapi kalau pun itu ada efisiensi tenaga kerja maka kita harus memastikan dialog antara teman-teman pekerja sama teman-teman pengusaha,” tegasnya.

“Dan perusahaan harus memastikan bagaimana hak pekerja harus diberikan secara penuh sesuai peraturan perundangan-undangan tenaga kerja,” imbuhnya.

Jika hak pekerja sudah diberikan secara penuh maka pasca PHK mereka akan mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Maka Disnaker Jatim juga akan turut membantu untuk memastikan bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan kehilangan pekerjaan, dan memberikan pelatihan-pelatihan di BLK yang telah tersedia. 

Diketahui, di tahun 2025 data Disnaker Jatim mencatat kasus PHK yang ditangani hanya 5.324 orang di 38 kabupaten koya di Jatim.

“Sedangkan di tahun 2026 yang menjadi kasus PHK ada 357 orang sampai dengan 31 Mei 2026,” tegasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya baca di TribunJatim.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.