Dugaan Korupsi Proyek Mesin Susu Dinkop UKM DIY: Awal Mula Kasus dan Sikap Pemda DIY
Muhammad Fatoni June 26, 2026 06:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dugaan kasus korupsi terkait pengadaan mesin produksi susu mencuat di Dinas Koperasi dan Koperasi (Dinkop UKM) DIY.

Hal itu diketahui setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penggeledahan di Kantor Dinkop UKM DIY, Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 162, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Rabu (24/6/2026). 

Penggeledahan yang berlangsung selama lebih dari lima jam, mulai pukul 09.15 WIB hingga 14.30 WIB, menyasar sejumlah titik krusial di instansi tersebut. 

Penyidik menyisir ruang arsip, ruang bendahara, ruang Sekretaris, hingga ruang Kepala Dinas untuk mencari jejak bukti terkait proyek yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, menyampaikan bahwa penyidik menyita puluhan dokumen yang dianggap penting untuk memperkuat pembuktian perkara. 

"Dalam penggeledahan dimaksud, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah kurang lebih 35 dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan mesin rumah produksi susu di Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2023. Sedangkan, mengenai potensi kerugian keuangan negara, penyidik sedang melakukan permohonan kepada pihak yang berwenang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, yaitu BPKP Perwakilan DIY," ujar Langgeng melalui keterangan resmi, Jumat (26/6/2026).

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula ketika Dinas Koperasi dan UMKM DIY pada tahun 2023 mendapatkan alokasi dana APBN sebesar Rp8,16 miliar.

Di mana Rp4,74 miliar di antaranya dialokasikan khusus untuk pengadaan peralatan atau mesin factory sharing. 

Pada 26 September 2023, PPK menandatangani kontrak pengadaan dengan CV Anggrek Asri Jaya senilai Rp4,62 miliar dengan durasi pekerjaan 60 hari. 

Namun, saat commissioning test di Rumah Produksi Bersama di wilayah Pakem-Turi, Sleman, pada 2 Maret 2024, ditemukan fakta bahwa mesin tidak dapat beroperasi. 

"Hasil commissioning dalam arti uji proses produksi belum dapat dilakukan karena boiler belum tersedia, sebagian alat terpasang belum siap beroperasi, dan sebagian alat terpasang belum lengkap part-nya," ungkap Langgeng.

Kondisi tersebut diperkuat dengan hasil verifikasi dari Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM bersama Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia. 

Berdasarkan laporan teknis tertanggal 25 September 2024, spesifikasi mesin pengolah susu UHT berkapasitas 2.000 liter/jam tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Disimpulkan bahwa spesifikasi hasil pengadaan mesin dan peralatan pengolahan susu UHT 2.000 liter/jam pada Rumah Produksi Bersama (RPB) Komoditas Susu DIY belum memenuhi syarat dan progres pekerjaan dihitung 0 persen karena mesin tidak dapat difungsikan sesuai kontrak," tegas Langgeng.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proyek yang seharusnya menjadi pusat pengolahan susu produktif bagi UMKM di Yogyakarta tersebut. 

Seluruh proses penggeledahan sendiri telah dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan perangkat Pemerintah Kalurahan Tegal Rejo sebagai saksi mata di lapangan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Produksi Susu di Sleman, Tim Kejati Sisir Ruang Bendahara

Respon Pemda DIY

Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan pihaknya bersikap kooperatif dan terbuka atas langkah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, yang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu Tahun Anggaran 2023. 

Pemda DIY mengklaim telah menjalankan seluruh tahapan birokrasi sesuai aturan dan menyoroti bahwa akar persoalan ketidaksesuaian spesifikasi mesin tersebut sepenuhnya berada pada ranah pihak ketiga atau rekanan.

Terkait kehadiran penyidik di instansi tersebut, Ni Made menyatakan bahwa proses pengumpulan data oleh Kejati adalah hal yang wajar dan merupakan bagian dari prosedur hukum.

Ia mengingatkan bahwa Dinas Koperasi dalam hal ini bertindak sebagai pelaksana mandat dari kementerian terkait proyek yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan UKM RI. 

"Ya mendalami. Ya kan sudah ter-rilis toh kasus yang terjadi gitu. Ya maksudnya itu kan karena Dinas Koperasi itu sebagai OPD yang diberi mandat oleh kementerian koperasi untuk menjalankan itu, ya Kejati untuk mencari mungkin informasi atau data lebih lanjut ya ke sana. Secara prosedural sudah benar kok kita," tegas Ni Made. Jumat (26/6/2026).

Menyikapi proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan, Ni Made memastikan bahwa jajaran Pemda DIY mendukung penuh penegakan hukum, di mana sejumlah perwakilan dinas juga telah memberikan keterangan kepada pihak Kejati. 

Ia turut menegaskan bahwa jajarannya selalu diwanti-wanti untuk tidak terlibat dalam praktik kotor. 

"Oh terbuka. Ya silakan, monggo gitu. Kita juga sudah sampaikan ke teman-teman, pokoknya kita tuh bekerja sesuai aturan. Jadi tidak boleh ada hal-hal yang istilahnya fraud atau ada apa ya namanya itu sesuatu yang kongkalikong-lah ya dengan rekanan atau dengan apa. Kalau sepanjang itu terjadi ya tanggung jawab sendiri, kalau saya ngomong gitu. Tapi sejauh ini kan memang enggak," tambahnya.

Sikap terbuka Sekda DIY tersebut sejalan dengan proses penyidikan intensif yang dilakukan oleh Kejati DIY untuk mengurai benang merah proyek bernilai miliaran rupiah ini.

Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (26/6/2026).
Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (26/6/2026). (Tribun Jogja/Hanif Suryo)

Periksa 10 Saksi

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah memeriksa 10 orang saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan mesin produksi susu Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop UMKM) DIY.

Pihak penyidik Kejati DIY juga menyebut 10 orang saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai lembaga pemerintah maupun pihak swasta.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak sekitar 10 orang, dari Dinas Koperasi dan UMKM DIY, dari rekanan, dari biro pengadaan dan dari inspektorat Kementerian Koperasi dan UMKM,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY Langgeng Prabowo, saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).

Disinggung mengenai pihak-pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Langgeng menyampaikan tim penyidik masih melakukan proses pemeriksaan lebih lenjut.

“Belum, masih proses pendalaman,” terang dia.

Sementara untuk potensi kerugian keuangan negara, pihak penyidik saat ini sedang melakukan permohonan kepada lembaga berwenang untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY.

( tribunjogja.com/ han )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.