BNNP Kaltara Pastikan Pengguna Narkoba yang Datang Rehabilitasi Tidak Dipidana, Ini Syaratnya
Amelia Mutia Rachmah June 26, 2026 07:09 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara mengimbau masyarakat agar tidak ragu mencari bantuan apabila ingin lepas dari ketergantungan narkotika. 

Bagi pengguna yang datang secara sukarela untuk menjalani rehabilitasi, BNNP Kaltara memastikan tidak akan memproses mereka secara pidana.

Jaminan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar semakin banyak pengguna narkotika berani menjalani pemulihan tanpa rasa takut berhadapan dengan proses hukum.

Menurut BNNP Kaltara, rehabilitasi merupakan langkah utama bagi penyalahguna narkotika yang ingin kembali menjalani kehidupan secara sehat. Pendekatan yang dilakukan bukan semata-mata medis, tetapi juga melalui pendampingan psikologis secara berkelanjutan.

Program rehabilitasi tersebut telah dijalankan baik untuk masyarakat umum maupun warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kalimantan Utara.

Baca juga: BNNP Kaltara Pastikan Rehabilitasi Sukarela Bebas Pidana dan Fokus pada Pemulihan

Kabag Umum BNNP Kaltara, Agus Surya Dewi, mengatakan seluruh proses rehabilitasi diawali dengan asesmen guna menentukan bentuk penanganan yang paling sesuai dengan kondisi peserta.

Rehabilitasi Berbasis Pendampingan Psikologis

Agus Surya Dewi menjelaskan, layanan rehabilitasi rawat jalan yang dilakukan BNNP Kaltara lebih menitikberatkan pada intervensi psikologis.

Peserta rehabilitasi akan memperoleh pendampingan secara berkala, termasuk pemeriksaan urine untuk memastikan mereka benar-benar berhenti menggunakan narkotika.

"Kita melaksanakan rehabilitasi rawat jalan. Jadi intervensi psikologis, terus kemudian cek urine apakah dia sudah benar-benar tidak menggunakan. Itu kan bisa diketahui dari cek urine," ujarnya.

Perempuan yang pernah menjabat Kepala BNNK Tarakan pada 2016 hingga 2021 tersebut menambahkan bahwa proses pemulihan dilakukan secara bertahap agar peserta mampu keluar dari ketergantungan narkoba.

Baca juga: Mutasi Polri Terbaru, Kapolri Mutasi 190 Kapolres, Termasuk Kapolres Tarakan dan Nunukan

"Jadi rehab itu bentuknya rehab intervensi psikologis," katanya.

Program Rehabilitasi Rutin Dilaksanakan di Lapas

Selain melayani masyarakat umum, BNNP Kaltara juga rutin memberikan layanan rehabilitasi kepada warga binaan di lembaga pemasyarakatan.

Menurut Dewi, program tersebut telah dilaksanakan berkali-kali karena kebutuhan rehabilitasi di lapas cukup tinggi.

"Alhamdulillah saya sempat waktu tutup rehab juga ke sana. Yang saya tahu sudah sering kali tetapi jumlahnya saya kurang tahu. Bagian rehab yang tahu," ujarnya.

Ia menjelaskan, petugas BNNP Kaltara turun langsung ke lapas karena belum tersedia tenaga rehabilitasi khusus di lembaga tersebut.

Baca juga: Jalan Rusak Tana Tidung Dikeluhkan Warga, Wagub Kaltara Ungkap Kendala Anggaran

"Jadi rutin lapas. Karena memang di lapas itu kan diwajibkan untuk rehab rawat jalan. Karena di sana tidak ada tenaganya maka dari BNNP Kaltara yang ke sana," jelasnya.

Kemauan Diri Menjadi Kunci Pemulihan

Menurut Agus Surya Dewi, keberhasilan rehabilitasi tidak hanya ditentukan oleh program yang diberikan, tetapi juga bergantung pada komitmen peserta untuk berubah.

"Ya semua itu tergantung dari kemauan diri sendiri ya. Kemauan diri sendiri. Tetapi kita berusaha juga semuanya itu," katanya.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan keluarga dan lingkungan sekitar selama proses pemulihan berlangsung.

"Kalau tidak ada dukungan dari dia, keluarganya, lingkungannya tentu juga akan sulit. Walaupun ya berkeinginan tapi lingkungannya tidak mendukung juga sulit," ujarnya.

Baca juga: Lengkap! Daftar Nama 76 Calon Paskibraka Nasional 2026 dari 38 Provinsi, Termasuk Kaltim dan Kaltara

Karena itu, BNNP Kaltara terus memberikan intervensi psikologis agar peserta benar-benar menyadari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

"Tapi di sana yang penting intervensi kita lakukan terus supaya mereka benar-benar menyadari hal itu," katanya.

Hanya yang Memiliki Kemauan yang Direhabilitasi

Agus Surya Dewi mengungkapkan tidak semua warga binaan pengguna narkoba otomatis mengikuti rehabilitasi.

Salah satu syarat utama mengikuti program tersebut adalah adanya kemauan dari peserta untuk menjalani proses pemulihan.

"Jadi mereka-mereka yang memang ada kemauan untuk rehab. Ada kemauan ya syarat juga. Ya pasti, kalau tidak ada kemauan sulit. Tidak bisa dipaksakan orang-orang rehabilitasi itu. Yang penting ada kemauan dari diri sendiri," tegasnya.

Baca juga: Konten Kreator Kini Wajib Memiliki NIB, Respon Influencer Kaltara

Selain melalui BNNP Kaltara, rehabilitasi juga dilakukan bekerja sama dengan sejumlah lembaga rehabilitasi masyarakat, salah satunya Yayasan Sekata.

Menurutnya, jumlah peserta rehabilitasi di yayasan tersebut telah mencapai lebih dari 10 orang.

"Kalau dari rehab yang tahu jumlahnya ada di atas 10," ujarnya.

Rawat Jalan hingga Rawat Inap

Berbeda dengan layanan rehabilitasi BNNP yang sebagian besar dilakukan secara rawat jalan, Yayasan Sekata menyediakan rehabilitasi dengan sistem inap.

"Kalau di Sekata itu bermalam," katanya.

Baca juga: Kendati Kagum dengan Ronaldo, Eks Gubernur Kaltara Favoritkan Negara Muslim di Piala Dunia 2026

Peserta rehabilitasi akan tinggal di lokasi layaknya asrama selama menjalani proses pemulihan.

"Kayak semacam asrama gitu ya. Kalau di Sekata itu bermalam. Keluarganya menyerahkan ya," ujarnya.

Ia menambahkan, lembaga rehabilitasi yang dikelola masyarakat diperbolehkan menarik biaya operasional.

"Kalau rehab komponen masyarakat kan boleh. Boleh mereka pungut biaya," katanya.

Datang Sukarela Dijamin Tidak Dipidana

BNNP Kaltara kembali menegaskan masyarakat tidak perlu takut apabila ingin melapor untuk menjalani rehabilitasi.

Baca juga: SPMB SMAN 1 Tarakan Resmi Ditutup dan Nilai Rapor Jadi Penentu

Menurut Agus Surya Dewi, pengguna narkoba yang datang secara sukarela dipastikan tidak akan diproses secara hukum.

"Untuk ke BNN dipastikan tidak akan dipidanakan kalau mereka datang untuk rehabilitasi, minta direhabilitasi. Dipastikan, dijamin tidak dipidanakan. Jadi akan dibantu untuk rehab," tegasnya.

Ia mengajak masyarakat maupun keluarga yang memiliki anggota keluarga pengguna narkoba segera menghubungi BNNP Kaltara apabila membutuhkan bantuan.

"Masyarakat tidak perlu takut," katanya.

Peserta Akan Menjalani Asesmen

Sebelum menjalani rehabilitasi, setiap peserta akan mengikuti asesmen untuk menentukan jenis layanan yang paling sesuai.

Baca juga: Pemerintah Kota Tarakan Matangkan Persiapan Festival Iraw Tengkayu ke-15, Ini Rute Pawai Budaya

"Nanti akan ada tim asesmen. Apakah dia itu rawat jalan, apakah dia itu nantinya harus rawat inap," ujarnya.

Bagi peserta dengan tingkat ketergantungan sedang hingga berat, tim asesmen umumnya merekomendasikan rehabilitasi rawat inap.

"Kalau memang asesmennya dia pengguna sedang ke atas, sedang ke berat, pasti dia rekomendasi rawat inap," jelasnya.

Saat ini Kalimantan Utara belum memiliki fasilitas rehabilitasi rawat inap milik BNN. Karena itu, peserta yang membutuhkan layanan tersebut akan dirujuk ke Balai Rehabilitasi BNN di Tanah Merah, Samarinda, atau memilih lembaga rehabilitasi swasta sesuai hasil asesmen. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.