TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dua pria inisial AR (37) dan FEP (31), warga Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, nekat mencuri sejumlah fasilitas di Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan, aksi pencurian bermula saat seorang pegawai yakni Sujatno bermaksud membersihkan area kantor KNMP Poncosari pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, dikarenakan akan ada kunjungan kerja dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Sesaat setelah pegawai atau pelapor tiba di lokasi untuk mempersiapkan penyambutan tamu dari kementrian dalam rangka penawaran es luri sebagai pengawet ikan, dirinya mendapati empat unit pompa air di komplek tersebut sudah hilang," katanya, kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Ketika melakukan pengecekan di sekitar lokasi, korban mendapati empat unit pompa pendorong merek Shimizu yang sebelumnya terpasang sudah tidak berada di tempatnya.
Menyadari telah terjadi pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Srandakan. Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Srandakan langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
"Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku pertama yakni AR, yang sedang berada di depan Pendopo Pandansimo. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan," beber Rita.
Pelaku diamankan untuk dilakukan interogasi yang mendalam guna memburu pelaku lainnya. Tak berselang mama, polisi bergerak melakukan pengembangan dan menangkap FEB di tempat kerjanya di Ngentak, Kalurahan Poncosari.
"Dalam pemeriksaan, kedua pelaku melalui telah mencuri empat pompa air di KNMP Poncosari. Tidak hanya itu, keduanya juga mengaku pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain di wilayah hukum Polres Bantul," ungkap dia.
Para pelaku mengaku pernah mencuri satu unit pompa air jenis jet pump di wilayah Depok, Kapanewon Kretek, serta tiga unit dinamo di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Samas, Kapanewon Sanden. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya.
"Kedua pelaku ini ternyata merupakan komplotan spesialis karena dari hasil pemeriksaan lanjutan, mereka mengakui telah beraksi di beberapa kapanewon lain," jelas Rita.
Saat ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru hitam bernomor polisi AB 2162 JT yang digunakan sebagai sarana kejahatan, empat unit pompa air merek Shimizu, satu buah gergaji besi, serta satu buah tang gegep.
"Kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Srandakan dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan," pungkas Rita. (Nei)