SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih mengungkap dua laporan kasus penipuan atau penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan di perusahaan swasta.
Tidak hanya mengungkap saja, petugas juga berhasil meringkus seorang pria berinisial NO.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi, yakni LP Nomor: LP/B/41/II/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan tertanggal 8 Februari 2026 serta LP Nomor: LP/B/3/I/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Timur/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan tertanggal 6 Januari 2026.
Dalam perkara pertama, korban bernama Legiman (28) yang merupakan seorang petani asal Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Legiman menjadi korban penipuan setelah tergiur janji pelaku yang mengaku mampu memasukkan dirinya bekerja di PT Sumi Gita Jaya jika menyetor uang sebesar Rp50 juta sebagai syarat.
Baca juga: Update Penipuan Umrah yang Dialami Warga Lahat Sumsel, Kapolres Berangkatkan Penyidik ke Jakarta
Karena tertarik, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap, awalnya sebesar RRp20 juta secara tunai yang disertai kuitansi bermaterai, kemudian kembali mentransfer uang sebanyak empat kali dengan total Rp 26,5 juta sesuai permintaan pelaku.
Setelah seluruh uang diberikan, korban hanya dijanjikan akan dipanggil untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan (medical check-up), namun hingga berbulan-bulan pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp46,5 juta dan akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada Polres Prabumulih agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, pada perkara kedua menimpa Nuraida Harun (52), dimana pelaku menawarkan pekerjaan sebagai welder di PT Arjuna kepada Muhammad Nur Anwar dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp60 juta.
Pelaku menjanjikan bahwa dalam waktu dua bulan setelah uang diserahkan, korban dipastikan diterima bekerja.
Percaya terhadap janji tersebut, korban mentransfer uang sebesar Rp60 juta ke rekening pelaku dan dibuatkan surat perjanjian penitipan uang.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pekerjaan tersebut tidak pernah diberikan sehingga korban mengalami kerugian yang cukup besar.
Dalam proses penyidikan, penyidik Sat Reskrim berhasil mengumpulkan berbagai barang bukti penting, di antaranya sejumlah kuitansi bermaterai, surat penitipan uang, bukti transfer ke rekening pelaku, serta dokumen lainnya.
Baca juga: Oknum Bhayangkari di Sumsel Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Masuk Polri, Korban Rugi Rp1,4 Miliar
"Sebelum diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, petugas telah memanggil NO sebanyak dua kali sebagai saksi namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Setelah dilakukan gelar perkara pada 25 Mei 2026, penyidik resmi menetapkan NO sebagai tersangka," ungkap Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Baratanata S.H. kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Meski telah berstatus tersangka, NO kembali mangkir dari dua kali panggilan penyidik.
Sat Reskrim Polres Prabumulih kemudian melakukan upaya pencarian hingga memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.
"Lalu pada Rabu (24/6/2026) tersangka berhasil ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
"Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mengharuskan adanya pembayaran sejumlah uang. Rekrutmen tenaga kerja yang resmi umumnya dilakukan secara transparan dan tidak memungut biaya," imbaunya.