BKD Riau Telaah Laporan Hasil Pemeriksaan Kasus Markup Seragam Sekolah, Sanksi Segera Diputuskan
M Iqbal June 26, 2026 07:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Proses penjatuhan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kasus kelebihan bayar pengadaan seragam sekolah di SMA Negeri se-Provinsi Riau mulai memasuki tahapan penting. 

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau kini tengah menelaah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan Inspektorat Riau sebagai dasar penentuan hukuman disiplin.

Kepala BKD Riau, Budi Fakhri, mengatakan pihaknya telah menerima LHP hasil audit tersebut dan saat ini tim sedang melakukan kajian terhadap seluruh temuan yang disampaikan Inspektorat.

"Kami sudah menerima LHP dari Inspektorat terkait pemeriksaan kelebihan bayar seragam sekolah. Saat ini tim sedang melakukan telaah terhadap laporan tersebut," ujar Budi, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, hasil telaah akan menentukan langkah berikutnya. Apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi, BKD tidak menutup kemungkinan memanggil kembali ASN yang bersangkutan untuk dimintai keterangan tambahan.

"Kalau memang masih diperlukan pendalaman, tentu bisa kami panggil lagi. Tetapi jika seluruh data sudah dianggap cukup, maka proses selanjutnya adalah penentuan sanksi," jelasnya.

Budi menegaskan, hukuman disiplin yang dijatuhkan nantinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran masing-masing pegawai. Bentuk sanksinya dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sanksinya bisa berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat," tegasnya.

Kasus ini bermula dari audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau atas dugaan markup dalam pengadaan seragam sekolah SMA Negeri. Pemeriksaan tersebut dilakukan atas instruksi langsung Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dari hasil audit terhadap 56 SMA Negeri di Riau, Inspektorat menemukan 31 sekolah terbukti melakukan pelanggaran berupa kelebihan pembayaran dalam pengadaan seragam. Sekolah-sekolah tersebut diwajibkan mengembalikan dana kepada orang tua siswa dengan total nilai mencapai Rp566,26 juta.

LHP hasil pemeriksaan itu kini menjadi dasar bagi BKD Riau untuk menentukan bentuk sanksi administratif terhadap ASN yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.