Jelang Vonis 30 Juni 2026, Istri dan Keluarga Nadiem Makarim Akan Gelar Doa Bersama di Menteng
Wahyu Aji June 26, 2026 07:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, sekaligus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menggelar doa bersama, Jumat (26/6/2026) malam.

Doa bersama ini digelar menjelang sidang putusan atau vonis yang dijadwalkan dibaca majelis hakim pada Selasa (30/6/2026) pekan depan.

Agenda ini diinisiasi sebagai bentuk dukungan moral, penguatan batin, sekaligus wadah untuk menitipkan harapan agar keadilan di Indonesia dapat ditegakkan secara adil dan transparan.

Pihak panitia mengonfirmasi bahwa rangkaian acara akan digelar di Taman  Menteng, Jakarta Pusat.

Franka Makarim, istri Nadiem juga dijawalkan akan hadir

"Masyarakat Indonesia tengah menghadapi berbagai tantangan, salah satunya kondisi penegakan hukum dan keadilan yang menjadi perhatian bersama. Di balik kasus yang berjalan, ada ratusan anggota keluarga yang ikut merasakan beban batin, kesedihan, dan ketidakpastian," tulis Tim Komunikasi Penasihat Hukum Nadiem Makarim dalam keterangan resminya.

Melalui momentum ini, keluarga Makarim berharap pertemuan sederhana tersebut dapat menautkan hati masyarakat dan kerabat dalam doa, serta menguatkan satu sama lain di tengah bergulirnya proses hukum.

Harapan Nadiem jelang vonis

Kepada wartawan, Nadiem mengatakan tanggal 30 Juni 2026 mendatang akan menjadi hari yang bersejarah.

Hari dimana sejarah akan mencatat kemana arah hukum di negara kita.

Untuk itu Nadiem berharap agar majelis hakim benar-benar mengikuti hati nuraninya dalam memberikan vonis hukuman padanya.

"Tanggal 30 Juni adalah keputusan saya hari Selasa. Hari itu sejarah akan mencatat ke mana arah negara kita."

"Dan saya harap seperti yang saya sebutkan dalam duplik saya hari ini bahwa para majelis hakim benar-benar mengikuti hati nurani mereka," kata Nadiem usai menjalani Sidang Duplik di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Nadiem juga berharap agar majelis hakim bisa berpikir mendalam.

Terutama terkait perbedaan keputusan aman dan keputusan benar untuk memberikan vonis hukuman padanya.

"Benar-benar berpikir sangat mendalam dan berdialog dengan Tuhan. Apa perbedaan antara keputusan yang aman dan keputusan yang benar."

"Itu saja doa saya dan harapan saya," ungkap Nadiem.

Nadiem Makarim Merasa Dizalimi

BACAKAN PEMBELAAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Nadiem atas tuntutan hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara dari Jaksa. Dalam perkara tersebut, ia didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun akibat pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM yang dilakukan tidak sesuai perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tribunnews/Jeprima
BACAKAN PEMBELAAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Nadiem atas tuntutan hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara dari Jaksa. Dalam perkara tersebut, ia didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun akibat pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM yang dilakukan tidak sesuai perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Nadiem Makarim mengatakan dirinya merasa dizalimi dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Nadiem juga menyebut perkara yang menjeratnya membuat dirinya sedih.

"Setiap kali saya mengulang lagi fakta-fakta persidangan. Setiap kali saya kembali kepada tumpukan bukti yang membuktikan niat baik. Saya selalu sedih, bahwa kasus ini begitu terang benderang," ucap Nadiem kepada awak media setelah membacakan dupliknya di persidangan Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Menurut dia, tidak perlu pakar hukum untuk bisa mengerti betapa janggalnya kasus yang menjeratnya.

"Penghematan dijadikan kerugian, niat baik dijadikan niat jahat. Semuanya dibalikkan, transparansi mengumumkan pelaporan kekayaan dijadikan senjata hukum. Saya nggak punya kata-kata untuk menjelaskan kasus ini, kata paling sopan yang bisa saya gunakan adalah melampaui batas," jelas Nadiem.

Ia menegaskan kasusnya tersebut merupakan penzaliman untuknya dan sudah melampaui batas etika dan moralitas.

"Saya kaget, saya sedih. Tapi saya punya harapan besar dan harapan besar saya adalah kepada masyarakat. Karena tanpa masyarakat, tanpa dukungan yang saya dapatkan ini semua akan senyap. Saya akan hanya menjadi satu berkas," ucapnya.

Nadiem berharap majelis hakim dapat menggunakan hati nurani saat memutuskan perkaranya tersebut.

"Saya harap sekali ada titik terang, saya harap sekali bahwa hakim bisa mendengarkan hati nurani mereka," ucapnya.

Baca juga: Jaksa Soroti Lonjakan Kekayaan Nadiem Mencapai Rp4,8 Triliun di Sidang

Jaksa Tuntut Nadiem dengan Hukuman 18 Tahun Penjara

SIDANG CHROMEBOOK - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk terdakwa Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026). Nadiem Makarim mendengarkan replik jaksa.
SIDANG CHROMEBOOK - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk terdakwa Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026). Nadiem Makarim mendengarkan replik jaksa. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Sebelumnya Jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara dalam perkara proyek pengadaan laptop Chromebook Kemendikbud.

Jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa Nadiem Makarim tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap sektor pendidikan nasional.

Dalam pertimbangan memberatkan tuntutan, jaksa menyebut perbuatan Nadiem Makarim tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Perbuatan Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan sektor yang dinilai strategis bagi pembangunan bangsa telah menghambat upaya pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan bagi anak-anak di Indonesia.

Hal memberatkan lainnya, menurut jaksa, ialah dugaan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama itu telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Selain itu, Terdakwa Nadiem dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia. Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.