Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan temuan itu langsung dilakukan pemeriksaan dengan digital forensik.
Baca juga: Kasus Judol Jaringan Internasional Hayam Wuruk: 287 WNA Jadi Tersangka, Mayoritas Warga Vietnam
Saat ini, Bareskrim tengah aliran dana tersebut dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Sehingga nantinya kami akan tetap melakukan pendalaman menggandeng bersama PPATK, kami akan berikan datanya untuk dilakukan analisis, untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut,” tukasnya.
Baca juga: Markas Judol Hayam Wuruk Disebut Mirip dengan Kamboja dan Myanmar, Pindah ke Indonesia karena Ini
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek markas judi online yang dioperasikan ratusan Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Dari penggerebekan itu sebanyak 321 WNA tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas operasional judi online. Sementara, satu orang lainnya merupakan WNI.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menuturkan pengungkapan kasus ini tindak lanjut dari penyelidikan panjang berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian online yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Wira saat konferensi pers di lokasi.
Dari total itu, sebanyak 287 WNA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, 35 lainnya masih dilakukan pendalaman.
Belakangan diketahui, terdapat campur tangan WNI yang membantu jaringan tersebut. Ada 4 WNI yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.