TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, terus menjadi sorotan setelah pelaku, Taufik Hidayat, berhasil diamankan aparat kepolisian.
Penangkapan Taufik Hidayat dilakukan oleh tim Resmob Polda Jabar pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Perumahan Griya Pesona, Kabupaten Bandung.
Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan penyekapan dan penyiksaan yang menyebabkan korban mengalami cacat permanen.
Kasus tersebut kemudian dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar pada Jumat (26/6/2026).
Konferensi pers itu dihadiri Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Dirut RSHS Rachim Dinata Marsidi, Kepala Kanwil Kemenham Jabar Hasbullah Fudail, LPSK, Komnas Perempuan, Ikatan Psikologi, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, kepolisian menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban.
Baca juga: Sebelum Diringkus, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Berniat Kabur ke Sumatera & Ingin Akhiri Hidup
Kapolda Jawa Barat menyatakan Taufik Hidayat dijerat dengan pasal berlapis mengingat beratnya dugaan tindak pidana yang dilakukan selama korban berada dalam penguasaannya.
Penyidik juga terus melengkapi alat bukti serta keterangan saksi agar proses hukum berjalan maksimal hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Kapolda menilai tindakan yang diduga dilakukan tersangka merupakan bentuk kekerasan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi.
"Dilihat dari peristiwa dan perbuatan pelaku, jelas itu sesuatu yang tak wajar, sadis, dan sesuatu yang dikutuk. Kami akan semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal seberat-beratnya. Mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman setimpal," katanya.
Baca juga: Teganya Taufik Hidayat Sekap & Siksa YTR hingga Buta, Keluarga Korban Tanyakan Motif: Ada Tiga Pasal
Rudi menyebutkan, hasil gelar perkara dan beberapa keterangan saksi, keterangan korban, dan lainnya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jabar ada sederet pasal yang bisa menjerat Taufik Hidayat.
"Pertama pasal 446 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun.
Kami lapis dengan pasal lain pasal 451 tentang penyanderaan yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Ini kami akan lakukan persangkaan komulatif jadi digabungkan nanti.
Ketiga, pasal soal perampasan kemerdekaan yang ancaman maksimal 9 tahun dan di juncto kembali dengan pasal 126 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun," katanya.
Terakhir, sebagai informasi tambahan, kata Kapolda, tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap wanita yang sudah divonis 1 tahun empat bulan yang terjadi di daerah Bandung.
(Tribunnewsmaker.com/ TribunJabar/ Muhamad Nandri Prilatama)