SRIPOKU.COM, PALI - Seorang pria berinisial A (31) ditangkap personel Polres PALI.
Warga Gang Mustika, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan (Sumsel) itu diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 20.30 di rumah tersangka dan dilanjutkan pengembangan hingga Jumat (26/6/2026) untuk pengembangan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berukuran sedang yang berisi tujuh plastik klip bening kecil berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,19 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan sebuah dompet merek Levi’s warna cokelat, satu sekop plastik, serta dua lembar uang pecahan Rp50.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Baca juga: Sembunyikan 100 Paket Sabu di Balik Gorden, Pendi Diciduk Satresnarkoba Polres Muba
Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba, AKP Dedy Suandy, S.H., Jumat (26/6/2026) menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Beruang Hitam.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan," kata AKP Dedy Suandy.
Setelah dilakukan pengintaian, jelas AKP Dedy Suandy, dan dipastikan target berada di lokasi, Tim Beruang Hitam melakukan penangkapan serta penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet milik tersangka A.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres PALI dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten PALI. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional," ujarnya.
"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, tersangka A mengakui bahwa barang yang ditemukan itu memang miliknya dibeli dari salah seorang yang baru dikenalnya.
"Saya baru kenal dan tidak tahu nama aslinya," tandasnya.