Buru Dalang Pemerasan KITAS WNA, Hari Ini KPK Kembali Periksa Dua Saksi Baru di Polresta Denpasar
Putu Kartika Viktriani June 26, 2026 08:37 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus tancap gas melakukan penyidikan maraton di Pulau Dewata guna mengusut tuntas skandal pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). 

Setelah menguliti belasan saksi pada hari-hari sebelumnya, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut kembali memanggil dua orang saksi baru ke ruang pemeriksaan Mapolresta Denpasar pada Jumat 26 Juni 2026.

Peneriksaan belasan saksi ini guna memperdalam bukti-bukti terkait keterlibatan oknum di Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Denpasar yang diduga mengendalikan sistem boikot "tidak diklik" jika biro jasa enggan menyetor uang haram.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa tim penyidik tidak mengendurkan intensitas pemeriksaan di Bali dan langsung menjadwalkan agenda lanjutan hari ini. 

Pohaknya terus menyisir klaster swasta dan keagenan yang menjadi korban pemerasan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk periode tahun anggaran 2022-2026. 

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing," kata Budi saat dikonfirmasi Tribun Bali dari Denpasar Bali. 

 

Budi membeberkan bahwa dua saksi yang dipanggil hari ini berasal dari latar belakang korporasi penunjang dan sektor mandiri. 

"Dua yang diperiksa yakni NKY yang merupakan Staf dari PT BS atau agen pengurusan, serta seorang pengusaha berinisial GPA yang berlatar belakang sebagai wiraswasta," bebernya. 

Baca juga: Cuaca Buruk dan Lonjakan Kendaraan Picu Kepadatan di Pelabuhan Gilimanuk Bali

Penambahan saksi dari PT BS ini diduga kuat untuk mengonfirmasi lebih jauh mata rantai dan pola pungutan liar yang sebelumnya telah dibeberkan oleh rekan sejawat mereka pada pemeriksaan sehari sebelumnya. 

Kehadiran dua saksi baru ini diharapkan untuk mempertegas kesaksian massal mengenai modus operandi culas oknum petugas loket keimigrasian. 

Pada pemeriksaan sebelumnya, KPK berhasil membongkar fakta bahwa berkas pengajuan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) hingga Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) milik klien biro jasa sengaja digantung di dalam sistem komputer.

Berkas-berkas penting itu dipastikan tidak akan disetujui atau "diklik" oleh petugas jika pihak agen menolak membayar biaya tambahan yang melonjak jauh di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Melalui kesaksian tambahan yang digali hari ini, KPK ingin memastikan bahwa praktik intimidasi birokrasi ini tidak sekadar terjadi secara kasuistik, melainkan sudah menjadi instruksi sistematis dari oknum tertentu. 

Budi Prasetyo kembali menegaskan bahwa pengumpulan keterangan dari NKY dan GPA ini akan memperkuat jeratan hukum yang diarahkan kepada para pelaku lapangan maupun aktor intelektualnya. 

Jeratan hukum tersebut murni mengarah pada pemenuhan unsur Pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai tindak pidana pemerasan dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang membayar sesuatu.

KPK Bergerak Senyap

Alih-alih membidik pengusaha sebagai pelaku suap, penyidik justru tengah membongkar posisinya sebagai korban pemerasan oleh oknum petugas. 

Langkah ini dipertegas dengan pemeriksaan maraton terhadap belasan saksi dari pihak swasta dan biro jasa yang digelar di Mapolresta Denpasar, Bali. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan besar-besaran tersebut. 

Menurutnya, tim penyidik sengaja turun langsung ke Bali demi mempermudah jalannya proses hukum mengingat mayoritas saksi menetap di sana. 

"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," kata Budi saat dikonfirmasi Tribun Bali, pada Kamis 25 Juni 2026.

Pada pemeriksaan yang berlangsung Kamis ini, KPK memanggil enam orang saksi dari sektor swasta. 

"Mereka yang diperiksa adalah GAW selaku Direktur CV VAB, GRW selaku Staf Operasional CV VAB, dan STD selaku Staf Keuangan CV VAB," kata dia.

Selain itu, penyidik juga memeriksa dua orang wiraswasta berinisial MNC dan AGN, serta AUD yang merupakan Staf PT BS atau agen penunjang. 

"Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Polresta Denpasar Bali," tambah Budi. 

Bukan kali ini saja ruang pemeriksaan Mapolresta Denpasar dipadati saksi kasus serupa. 

Sehari sebelumnya, yakni Rabu 24 Juni 2026, penyidik KPK juga telah menguliti keterangan dari enam saksi lainnya. 

Mereka adalah RAD selaku Direktur PT V4BL, WEL selaku Staf Operasional PT V4BL, dan IWD selaku Staf Keuangan PT V4BL. 

Tim penyidik juga memeriksa jajaran dari korporasi lain, yaitu SH selaku Direktur PT MSI, AA selaku Staf Operasional PT MSI, serta MDMB selaku Staf Keuangan PT MSI.

Dari hasil pemeriksaan intensif tersebut, KPK mendeteksi adanya pola pemaksaan sistematis yang dilakukan oleh oknum di kementerian terkait. 

Budi Prasetyo membeberkan bahwa konstruksi perkara ini murni mengarah pada dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam skema ini, para pelaku usaha yang bergerak di bidang biro jasa pengurusan izin tinggal justru berada pada posisi yang dirugikan.

"Konstruksi perkara ini adalah dugaan tindak pemerasan, sehingga posisi biro jasa ini sebagai korban," jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan modus operandi yang digunakan oknum petugas untuk memeras para penyedia jasa tersebut. 

Para korporasi pengurus izin tinggal WNA ini dipaksa menyerahkan sejumlah uang secara ilegal jika ingin dokumen keimigrasian yang mereka ajukan segera diterbitkan. 

"Dimana mereka diminta untuk membayar sejumlah uang di luar tarif legalnya, agar dokumen keimigrasian yang diajukan diproses oleh petugas," cetusnya.

KPK sengaja memindahkan pos pemeriksaan ke Bali agar proses pengumpulan alat bukti, dokumen, maupun konfirmasi informasi dari para saksi bisa berjalan dengan cepat tanpa kendala geografis. 

"Dengan pemeriksaan langsung di Bali, harapannya bisa lebih efektif. Termasuk jika ada kebutuhan dokumen atau informasi pendukung lainnya, bisa dengan segera dipenuhi," pungkas Budi. 

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.