- Taufik Hidayat pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap wanita berinisial YTR ternyata residivis.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengatakan bahwa Taufik dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun.
Irjen Rudi menyebut bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa dan divonis 1 tahun empat bulan.
Program: Tribunnews Update
Host: Umi Wakhidah
Editor Video: Dedhi Ajib Ramadhani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Muhamad Nandri Prilatama