Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat Pegawai Diskominfo
Oby Lewanmeru June 26, 2026 08:46 PM

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

POS-KUPANG.COM,SOE - Menindaklanjuti proses penyidikan yang sedang berjalan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melaksanakan kegiatan rekonstruksi peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan berat. 

Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (26/6/2026) bertempat di di RT/RW 002/001, Kelurahan Karang Siri, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
 
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan tahapan penting dalam pengungkapan fakta dan melengkapi bukti-bukti hukum guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi kejadian.
 
“Rekonstruksi dilakukan berdasarkan dasar hukum yang lengkap dan sah. Ini sebagai upaya profesional kami mengungkap peristiwa sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Kegiatan ini juga melibatkan unsur pengawas dan pihak terkait agar prosesnya berjalan transparan dan akuntabel,” ungkap AKP I Wayan Pasek Sujana. 

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Guru Aniaya Murid Hingga Tewas di TTS,Yaved Nokas Divonis 4 Tahun Penjara 

Kegiatan rekonstruksi dilaksanakan dengan mengacu pada sejumlah dokumen resmi penyidikan, yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/B/258/IV/2026/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT tertanggal (12/4/2026), Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/80/V/Res.1.6/2026/Satreskrim tertanggal (4/5/2026).

Adegan-adegan tersebut diperankan oleh korban, saksi-saksi, serta menggunakan peran pengganti untuk posisi tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
Kegiatan ini turut dihadiri dan diawasi oleh  Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri TTS, Novia Sina, S.H, Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri TTS, Ruly, Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H, Seluruh penyidik dan anggota Satreskrim Polres TTS, Personel kepolisian, ketua RT setempat dan advokat korban dan tersangka. 

“Kami pastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan sesuai hukum acara pidana, tidak ada yang dipersingkat maupun dilebihkan. Tujuannya satu, tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Dengan selesainya kegiatan rekonstruksi ini, ia mengharapkan proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan berat dapat segera diselesaikan dan dilanjutkan ke tahap penuntutan demi kepastian hukum yang diharapkan oleh masyarakat. 

Sebelumnya pada Minggu (12/4/2026), bertempat di Nifuboko, Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan sekitar pukul 19.00 wita, seorang pegawai Dinas Kominfo Kabupaten Timor Tengah Selatan, Johanes Zakharia Rea mengalami penganiayaan berat saat hendak meleraikan perkelahian. 

Insiden bermula ketika korban berusaha melerai perkelahian yang terjadi di lokasi.

Namun, korban justru menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah orang. 

Situasi yang tidak terkendali membuat korban dikejar oleh dua orang pelaku yaitu Pikol Nuban dan Gilbert Rea.

Saat dikejar korban sempat terjatuh lalu pelaku menyerang menggunakan pisau, namun ditangkis korban sehingga korban mengalami luka robek di tangan kiri. 

Setelah itu korban dilempar dengan benda tumpul (batu karang) oleh pelaku Gilbert Rea pada bagian kepala sebelah kiri sehingga akibatnya benturan pada kepala Korban (pecahnya tengkorak kepala).

Korban juga mengalami keretakan pada tulang pada bahu bagian kanan dan luka memar.

Setelah peristiwa pengeroyakan, Korban kemudian dilarikan ke RSUD Soe untuk mendapatkan perawatan medis. Atas saran dokter, pada Senin (13/4/2026), korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Ben Mboi di Kupang untuk mendapat perawatan lebih lanjut. (any)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.