Pasang Tarif Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta Per Loket, KPK Beber Nominal Pemerasan Oknum Imigrasi di Bali
Putu Kartika Viktriani June 26, 2026 10:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar nominal uang setoran ilegal yang dipatok bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk setiap loket pelayanan.

Hal ini terungkap dalam kelanjutan pemeriksaan maraton kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan akhir pekan ini, penyidik berhasil memetakan rincian tarif haram yang wajib disetorkan oleh para pelaku usaha biro jasa jika ingin urusan keimigrasiannya lancar. 

Menurut keterangan saksi, jumlah permintaan uang di luar ketentuan resmi tersebut sangat variatif, tergantung pada jenis dokumen dan kepengurusan. 

"Jumlah permintaannya variatif, berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta per loket," kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Tribun Bali pada Jumat 26 Juni 2026 petang.

Budi menjelaskan bahwa kedua saksi yang dijadwalkan hari ini seluruhnya hadir secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik di Mapolresta Denpasar. 

 

Mereka adalah NKY selaku Staf dari PT BS atau agen penunjang keimigrasian, serta seorang pelaku usaha mandiri berinisial GPA yang berstatus sebagai wiraswasta. 

Melalui kesaksian kedua orang yang sehari-hari bergelut di bidang biro jasa ini, tim penyidik langsung mencecar pertanyaan mendalam terkait skema pungutan liar terselubung di loket Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Kanim Denpasar yang selama ini mencekik para agen lokal di Bali.

Baca juga: Layanan VOA dan ITK Turut Disandera, KPK Kerucutkan Bukti Pemerasan Oknum Loket Imigrasi di Bali

"Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP. Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," jelas Budi.

Pola ini dilakukan secara konvensional tepat di area loket pelayanan, di mana para biro jasa kerap tidak berkutik dan tidak memiliki pilihan selain menuruti nominal "biaya tambahan" sepihak tersebut. 

Hambatan yang sengaja diciptakan oleh oknum petugas loket ini menyasar dokumen vital seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Izin Tinggal Kunjungan (ITK), hingga Visa on Arrival (VOA) untuk para turis asing.

"Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan KITAS, KITAP, ITK, ataupun VOA," tegas juru bicara lembaga antirasuah tersebut.

Apabila pihak biro jasa tidak menyetorkan uang haram berkisar hingga jutaan rupiah tersebut, oknum petugas memastikan berkas pengajuan bersangkutan akan langsung digantung dan tidak akan digubris ke tahap sistem selanjutnya.

(*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.