Polres Lampung Tengah Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekstasi di Tol Trans Sumatera
Robertus Didik Budiawan Cahyono June 26, 2026 11:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan lintas provinsi dalam jumlah besar.

Baca juga: Bawa Sabu 293 Gram dan Ekstasi, 5 Orang Sindikat Narkoba Riau Dibekuk di Mesuji

Petugas menyita ribuan butir pil ekstasi serta paket sabu-sabu siap edar, sekaligus meringkus tiga orang tersangka yang merupakan bagian dari sindikat kawakan.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Tekun Ibadata, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus kakap ini bermula dari penangkapan seorang kurir di jalur bebas hambatan.

"Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial J pada Rabu dini hari, 24 Juni 2026, sekitar pukul 00.10 WIB. Tersangka J dicegat oleh petugas saat melintas di Tol Trans Sumatera KM 172," ujar Iptu Tekun Ibadata, Jumat (26/6/2026).

Dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan tersangka J asal Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, yang diketahui melaju dari arah Riau menuju Pulau Jawa tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis.

"Barang bukti yang berhasil kami sita dan amankan dari tangan tersangka meliputi 2.848 butir pil ekstasi serta sabu-sabu seberat 5,1 gram," jelas Iptu Tekun.

Tidak berhenti sampai di situ, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah langsung bergerak cepat melakukan pengembangan intensif di lapangan. 

Hasilnya, petugas berhasil melacak dan mencokok dua tersangka lainnya di wilayah Lampung Tengah yang bertindak sebagai penerima pasokan barang haram tersebut.

"Dari hasil pengembangan kasus di wilayah Lampung Tengah, kami kembali menangkap dua orang tersangka lainnya, yaitu R warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah dan E warga Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Peran kedua orang ini adalah sebagai penerima paket narkotika tersebut," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, fakta mengejutkan terungkap mengenai sepak terjang komplotan ini. 

Para tersangka ternyata bukan pemain baru, melainkan jaringan lama yang sudah bertahun-tahun mengeruk keuntungan dari bisnis haram lintas daerah.

"Untuk pelaku yang kami amankan, berdasarkan keterangan, mereka mengaku sudah menjalankan aksi sebagai pengedar narkoba ini sejak tahun 2020. Artinya, sudah sekitar 6 tahun mereka menjalankan aksi tersebut. Ini merupakan jaringan lintas provinsi yang termasuk kategori besar," tegas Kasat Resnarkoba.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman mendalam guna mengusut tuntas jalur peredaran narkotika ini serta mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan tersebut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah barang haram ini memang seluruhnya akan diseberangkan ke Pulau Jawa, atau sengaja ditujukan untuk diedarkan di wilayah Lampung. 

Selain itu, tambahnya, pihak Polres Lampung Tengah juga tengah melakukan pengejaran terhadap saudara A, yang diduga kuat berperan sebagai otak atau pengendali utama dari terkirimnya paket narkotika tersebut.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Tengah. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 UU Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP jo Pasal 132 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara maksimal selama 20 tahun," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.