Terdakwa Penipuan Bisnis Batu Bara Jalani Sidang, Majelis Hakim PN Banjarmasin Tawarkan Opsi RJ
Irfani Rahman June 26, 2026 08:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Richard Arief Muljadi, terdakwa perkara dugaan penipuan bisnis batu bara, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Ini bukan pertama kalinya terdakwa menjalani sidang pembacaan dakwaan. 

Sebelumnya dalam perkara yang sama, ia sempat melarikan diri hingga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) pada September 2025 lalu.

Hingga terdakwa berhasil diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin pada 20 Juni 2026 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menawarkan opsi penyelesaian perkara melalui jalur damai atau Restorative Justice (RJ).

Penyelesaian perkara melalui RJ tersebut merupakan amanah yang diatur dalam undang-undang KUHP terbaru. 

Namun, tawaran itu disertai dengan sejumlah syarat ketat.

Baca juga: Jaksa Bongkar Modus Korupsi di PDAM Barito Kuala, Diduga Selewengkan Pembayaran Rekening Air

Baca juga: Mutasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kalsel, AKBP Riza Jabat Kapolresta Banjarmasin

Anggota Majelis Hakim PN Banjarmasin, Rustam, menegaskan bahwa terdakwa terlebih dulu harus mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim.

Selain itu ujar Rustam, dalam melaksanakan RJ pihaknya memerlukan persetujuan dari pihak korban.

"Tetapi tergantung yang anda saja, mau atau tidak mengakui perbuatan," katanya.

Lebih lanjut, Majelis Hakim menjelaskan bahwa seandainya pihak korban enggan membuka pintu damai, terdakwa tetap memiliki keuntungan bila memilih untuk mengakui perbuatannya secara jujur. 

Sesuai dengan aturan perundang-undangan terbaru, hukuman maksimal terhadap terdakwa yang mengakui perbuatan dapat dipotong sebanyak dua pertiga.

"Aturan baru ini diterapkan bagi terdakwa dengan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun dan bukan merupakan residivis," ujar Rustam dalam persidangan.

Mendengar penjelasan tersebut, Richard Arief Muljadi meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan opsi penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut.

Atas permintaan terdakwa, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa pekan depan. 

Pada sidang lanjutan mendatang, Majelis Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan pihak korban, guna memberikan tanggapan resmi terkait tawaran upaya damai tersebut.

JPU mendakwa terdakwa turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan PT Semesta Borneo Abadi (SBA) mengalami kerugian sekitar Rp7,79 miliar.

Perkara bermula dari kerja sama antara PT Magnus Neotech Dynaco (PT MND) yang dipimpin Richard Arief Muljadi sebagai pemodal, dengan PT Aditya Global Mining (PT AGLOMIN) yang dipimpin Rendy Aditya Utama.

Mereka bekerjasama untuk kegiatan penambangan batubara, di wilayah IUP Operasi Produksi CV Banua Tuntung Pandang, Kabupaten Tanahlaut.

Jaksa menjelaskan PT MND menggelontorkan modal kerja sebesar Rp4,45 miliar serta pinjaman dana Rp3 miliar kepada PT AGLOMIN. 

Untuk mengawasi penggunaan dana, Ayu Tantri Rachmawati ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT AGLOMIN sekaligus memegang akses rekening perusahaan.

Selanjutnya, PT AGLOMIN menandatangani perjanjian jual beli batubara dengan PT Semesta Borneo Abadi pada 22 Juli 2024 sebanyak 15.000 metrik ton dengan nilai transaksi Rp16,162 miliar.

Jaksa menyebut pembayaran dari PT SBA dilakukan secara bertahap ke sejumlah rekening yang telah ditentukan, termasuk rekening PT AGLOMIN, CV Banua Tuntung Pandang, beberapa rekening pribadi, serta rekening Ayu Tantri Rachmawati.

Namun, batubara yang berhasil dikirim hanya sekitar 7.504,969 metrik ton senilai Rp8,368 miliar. Akibatnya masih terdapat dana pembayaran sebesar Rp7,794 miliar yang tidak diimbangi dengan penyerahan batubara kepada pembeli.

Jaksa menerangkan sebagian dana pembayaran yang masuk ke rekening Ayu Tantri Rachmawati kemudian dilaporkan kepada Richard Arief Muljadi. 

Setelah dilakukan pembahasan bersama, disepakati pengembalian pinjaman modal sebesar Rp2,3 miliar kepada pihak terdakwa, sedangkan sisanya disebut akan digunakan untuk operasional pemenuhan batubara kepada PT SBA.

Dana tersebut kemudian ditransfer pada 1 dan 2 Agustus 2024 ke beberapa rekening untuk pengembalian pendanaan kepada Richard Arief Muljadi, termasuk transfer sebesar Rp175 juta ke rekening atas nama terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa mengetahui dana sebesar Rp3,093 miliar yang diterima merupakan bagian dari pembayaran pembelian batubara milik PT SBA kepada PT AGLOMIN.

Jaksa juga mengungkapkan setelah pembayaran dilakukan, PT SBA berulang kali meminta kepastian pengiriman sisa batubara. 

Saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang pada akhir Agustus 2024, aktivitas penambangan disebut sudah tidak lagi berlangsung.

PT SBA kemudian melayangkan dua kali somasi pada September 2024 untuk meminta pengembalian dana sebesar Rp7,794 miliar. 

Meski sempat dibuat kesepakatan penyelesaian pada akhir September 2024, dengan jaminan penyerahan 7.500 metrik ton batubara, kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi.

Selain itu, PT SBA juga disebut kembali memberikan dukungan dana sebesar Rp872,5 juta untuk operasional alat berat, namun hingga Oktober 2024 batubara yang dijanjikan tetap tidak diserahkan.

Akibat perbuatan tersebut, Jaksa menyatakan PT Semesta Borneo Abadi mengalami kerugian sekitar Rp 7.794.459.565.

Atas perbuatannya, Richard Arief Muljadi didakwa secara primer melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan secara bersama-sama. 

Sebagai dakwaan subsider, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan secara bersama-sama.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.