BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik, empat pejabat dan mantan pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala akhirnya dijemput paksa oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Barito Kuala dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Penangkapan dilakukan sejak Kamis (25/6/2026) hingga Jumat (26/6/2026) dini hari. Seluruhnya kini resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola keuangan PDAM Kabupaten Barito Kuala Tahun Buku 2014 hingga 2025.
Keempat tersangka masing-masing berinisial N selaku Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM, DJ selaku Staf Administrasi dan Keuangan, Smd mantan Direktur PDAM periode 2016-2020, serta Sdn selaku Kepala Subbagian Umum PDAM.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Dikan Fadhli Nugraha, mengatakan upaya paksa dilakukan lantaran seluruh tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik secara patut.
Baca juga: Penjelasan PLN Soal Pemadaman Listrik Bergilir di Kalsel: Demi Jaga Keandalan Sistem
Baca juga: Mutasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kalsel, AKBP Riza Jabat Kapolresta Banjarmasin
“Keempat tersangka berturut-turut mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP dengan berbagai alasan. Oleh karena itu dilakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya, Jumat siang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup serta melalui proses gelar perkara.
Menurut Dikan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola keuangan PDAM selama lebih dari satu dekade.
Untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, keempatnya langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan terakhirnya.
Penyidik memastikan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)