WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (Ketum IJTI) Herik Kurniawan mengecam keras tindakan manajemen Apartemen Saladin Mansion Depok yang melarang awak media melakukan peliputan.
Hal itu terjadi saat sejumlah awak media melakukan peliputan kasus pria tewas di Lantai P6 Apartemen Saladin Mansion, Kota Depok, Jumat (26/6/2026).
Menurut Herik, tindakan yang dilakukan manajemen Apartemen Saladin Depok melanggar Undang Undang Pers.
"Jadi, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Jurnalis bekerja atas segala peraturan yang cukup mengikat, termasuk kita juga memahami bagaimana kode etik," kata Herik.
"Itu pertama. Kedua, bila ada pihak manapun yang kemudian menghalang-halangi upaya kerja jurnalistik di mana dalam hal ini kerja jurnalistik itu untuk kepentingan publik maka dia melanggar Undang-Undang Pers. Nah, dia harus kena pasal yang bisa kemudian membawa konsekuensinya untuk itu," kata Herik.
"Jadi, ini yang kita sesalkan sekali kalau misalnya masih ada saat ini pihak-pihak yang berusaha untuk menghalang-halangi kerja jurnalis untuk mendapatkan informasi terutama untuk publik," sambungnya.
Baca juga: Duet Dalam Film CLBK, Sintya Marisca Akui Sulit Bangun Chemistry dengan Khiva Iskak
Herik menilai, apa yang dilakuan pihak manajemen Apartemen Saladin Mansion Depok ini justru akan membuat sebuah peristiwa, atau kejadian menjadi disinformasi.
"Itu bahaya. Makanya, kalau siapapun juga, jangan ada upaya untuk menghalang-halangi. Karena yang baik adalah memberikan informasi yang komprehensif sehingga publik bisa memahami sebuah peristiwa secara utuh," tegasnya.
Herik berharap, kasus ini tidak lagi terjadi di tempat lain.
Pria Tewas di Saladin Depok
Sebelumnya, seorang pria ditemukan tewas di area Lantai P6 Apartemen Saladin Mansion, Jalan Margonda Raya, Kota Depok pada Jumat (26/6/2026).
Pantauan di lokasi pada pukul 13.07 WIB, tampak mobil ambulans mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Tak lama setelah itu, pihak kepolisian mulai berdatangan ke TKP untuk melakukan evakuasi.
Saat wartawan TribunnewsDepok.com (Warta Kota Network) mendekati TKP, pihak manajemen apartemen melarang dan meminta agar segera turun.
Pihak manajemen apartemen bungkam dan enggan memberikan keterangan terhadap peristiwa tersebut.
Bahkan, seorang wanita yang mengaku sebagai manajemen apartemen Saladin Mansion Depok menghalang-halangi awak media saat mengambil gambar.
"Mas jangan ambil gambar, tolong dihapus ya," kata wanita itu sambil memvideokan awak media yang sedang bekerja.
Manajemen apartemen berdalih awak media yang sedang meliput dianggap tidak memiliki surat izin, padahal mereka memakai kartu identitas ID Pers.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra membenarkan adanya penemuan jasad di Apartemen Saladin Mansion.
“Kronologinya menyusul ya,” kata Hendra melalui pesan singkat.
Saat ini, jasad korban sudah dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit untuk proses penyidikan lebih lanjut. (m38)