KDM Kaget Cara Ayah YTR Bersihkan Nanah di Kepala Putrinya, Taufik Hidayat Penyekap Wanita Memelas
Ferdinand Waskita Suryacahya June 26, 2026 11:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkejut saat mendengar pengakuan ayah YTR, Irin, saat membersihkan infeksi di kepala putrinya.

YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat merupakan korban penyekapan dan penyiksaan sadis selama tiga tahun oleh tersangka Taufik Hidayat.

Cara Irin membuat Dedi Mulyadi kaget sekaligus kagum atas pengorbanan luar biasa seorang ayah.

Awalnya, Irin bercerita mengenai kondisi putrinya yang kini perlahan menunjukkan perkembangan positif.

Kakak ipar YTR, Melani menuturkan adik iparnya telah dijadwalkan menjalani operasi rekonstruksi wajah secara bertahap.

"Rencana rekonstruksi wajah itu akan dilaksanakan setelah luka infeksinya sudah mengering. Baru operasi bibir, kemudian lanjut ke bagian hidung," ungkap Melani dikutip dari kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.

Kondisi Awal

Ayah YTR, Irin bercerita seluruh bagian kepala YTR mengalami infeksi akut yang sangat parah
saat pertama kali diselamatkan.

Bahkan  kulit kepala YTR dipenuhi oleh belatung yang hidup di dalam jaringan luka.

Irin menceritakan momen memilukan saat dirinya harus membersihkan sendiri belatung dan cairan busuk dari kepala anak perempuannya itu menggunakan cara yang ekstrem demi menyambung nyawa sang anak.

"Iya, saya bersihin itu pak, pelan-pelan. Jadi kepalanya saya pencet, belatungnya pada keluar. Bahkan, di bawah kulit itu isinya nanah semua."

"Saya pakai mulut saja bersihinnya, nanahnya saya sedot pakai mulut sampai mulut penuh," kata Irin dikutip dari TribunJabar.

Terkini, infeksi di kepala YTR sudah mulai mengering, keluarga kembali menyampaikan kondisi fisik lainnya.

Daun telinga YTR sudah dalam posisi menempel dan merapat secara permanen ke kulit kepalanya.

Irin memperagakan bahwa kelainan anatomi itu terjadi akibat akumulasi penganiayaan berat.

Tersangka Taufik Hidayat diketahui kerap menghantam dan memukul bagian telinga korban secara bertubi-tubi selama masa penyekapan tiga tahun di kontrakan Cinunuk, Cileunyi.

Kini, seluruh keluarga fokus mendampingi pengobatan YTR, sembari mengawal proses hukum Taufik Hidayat yang saat ini sudah resmi mendekam di sel isolasi khusus Mapolda Jabar.

Raut Wajah Taufik Hidayat Memelas

TAUFIK PESAN KULKAS - Taufik Hidayat (30) pelaku penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya sendiri, berinisial YTR (29) diduga sempat memesan sebuah kulkas atau lemari pendingin. Ia memesan kulkas tersebut saat masih menjadi buronan polisi.
TAUFIK PESAN KULKAS - Taufik Hidayat (30) pelaku penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya sendiri, berinisial YTR (29) diduga sempat memesan sebuah kulkas atau lemari pendingin. Ia memesan kulkas tersebut saat masih menjadi buronan polisi. (Kompas.com)

Di sisi lain, raut wajah Taufik Hidayat tampak memelas dan terus menunduk. Momen itu terlihat saat pelaku penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR itu dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).

Taufik Hidayat (30), datang dikawal polisi. Mengenakan kaos tahanan oranye, Taufik Hidayat tiba dengan tangan terborgol tali ties berwarna kuning.

Tak segarang aksinya pada YTR, Taufik Hidayat terus menunduk di hadapan polisi dan awak media.

Pelaku penyekapan dan penganiayaan berat tersebut bahkan enggan menatap ke depan hingga wajahnya harus ditahan oleh tangan salah seorang polisi.

"Saya memohon maaf atas yang saya lakukan. Saya salah. Saya menyesal, saya minta maaf," ujar Taufik Hidayat dengan nada lirih saat disodori mikrofon.

Taufik Hidayat pun enggan menjawab ketika ditanya kenapa tega menyiksa korban hingga sesadis itu.

Begitupun ketika ditanya mengenai jumlah korban kekerasan yang dilakukannya, Taufik Hidayat hanya diam dan kembali menunduk hingga wajahnya kembali harus diangkat oleh petugas kepolisian.

Dijerat Pasal Berlapis

Taufik Hidayat kini disangkakan pasal berlapis. YTR sebelumnya mengalami cacat permanen, mata mengalami kebutaan, dan kerusakan di bagian wajah akibat kekerasan yang dilakukan Taufik Hidayat.

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, mengungkapkan, perbuatan pelaku sudah di luar batas wajar.

"Dilihat dari peristiwa dan perbuatan pelaku, jelas itu sesuatu yang tak wajar, sadis, dan sesuatu yang dikutuk. Kami akan semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal seberat-beratnya. Mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman setimpal," katanya.

Rudi menyebutkan, hasil gelar perkara dan beberapa keterangan saksi, keterangan korban, dan lainnya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jabar ada sederet pasal yang bisa menjerat Taufik Hidayat.

"Pertama pasal 446 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun. Kami lapis dengan pasal lain pasal 451 tentang penyanderaan yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Ini kami akan lakukan persangkaan komulatif jadi digabungkan nanti. Ketiga, pasal soal perampasan kemerdekaan yang ancaman maksimal 9 tahun dan di juncto kembali dengan pasal 126 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun," katanya.

Cemburu

Polisi pun berhasil mengungkap modus operandi hingga proses penangkapan Taufik Hidayat pada Selasa (23/6/2026) di perumahan Griya Pesona, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan mengatakan, modus operandi pelaku ini memukul korban dengan tangan kosong, benda keras, semisal besi, hingga senjata tajam, dan helm, juga menyundut dengan rokok, hingga pada menempatkan korban di kamar kos dan tak memperbolehkannya keluar alias dikunci dari luar.

"Pelaku melakukan secara berulang dari Mei 2024 sampai Juni 2026 dilakukan karena kesal dan cemburu terhadap korban," katanya saat konferensi pers, Jumat (26/6/2026).

Kronologi

Kronologi penganiayaan dan penyepakan terhadap wanita asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, YTR (29), oleh Taufik Hidayat akhirnya terungkap.

Penganiayaan berat pun kerap terjadi sejak Mei 2024 hingga Juni 2026. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jabar, Jumat (26/6/2026).

Konferensi pers tersebut dihadiri juga Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Menteri PPA Arifatul Choiri Fauzi, Dirut RSHS Rachim Dinata Marsidi, Kepala Kanwil Kemenham Jabar Hasbullah Fudail, LPSK, Komnas Perempuan, dan Ikatan Psikologi, dan pihak lainnya.

Polisi telah menerima laporan terkait kasus ini pada 12 Juni 2026 dari keluarga korban. Polisi kemudian melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan, sehingga terjadi pengejaran terhadap pelaku dan penetapan tersangka.

"Dalam kurun waktu Mei 2024 sampai Juni 2026 di wilayah Bandung telah terjadi penganiayaan berat. Pelaku beberapa kali melakukan kekerasan, semisal menyundut badan korban dengan rokok, memukul korban di kepala, mulut, dan telinga, baik menggunakan tangan kosong maupun helm secara berulang. Pelaku juga memukul korban sempat pakai meja kecil, pemantik korek api berbentuk pistol, sehingga mengakibatkan korban ini luka berat. Pelaku menyekap korban dengan cara menguncinya di dalam kamar dan meninggalkan pergi dalam keadaan tak berdaya," katanya.

Kapolda Jabar menegaskan, kasus ini diawali pada 2024. Korban bekerja di perusahaan Nabati di Pasteur, Bandung. Lalu, korban diminta menyampaikan ke kelurganya pindah ke Majalengka untuk mendapatkan imbalan gaji yang lebih besar. 

Berulang kali informasi tentang keberadaan korban itu dicek oleh keluarga, di tempat kos hingga tempat kerja, namun ternyata tak ada.

"Akhirnya, pihak keluarga mencoba berkomunikasi lewat facebook karena nomor ponsel korban tak bisa dihubungi. Dan, direspon oleh korban dengan meminta keluarga jangan mengurusnya lagi karena yang bersangkutan sudah dewasa atau merasa besar. Keberadaan korban ini terus tidak bisa diketahui keluarga, termasuk ada informasi bekerja di perusahaan media televisi di Jakarta, tetapi ditelusuri ternyata tak benar, hingga akhirnya pada Juni 2026 diketahui ada di RSHS Bandung," ujar Rudi.

Awal Perkenalan dari Tinder

Awal perkenalan Taufik Hidayat dengan korban YTR, lanjut Rudi, diawali 2024 melalui aplikasi Tinder. 

Mereka berkenalan, merasa dekat, berhubungan, dan hidup satu rumah di dalam tempat kos. 

Mereka berpindah-pindah tempat kos ketika menjalani hubungan dari Mei 2024 sampai Juni 2026.

"Ada empat lokasi tempat tinggal mereka dan tempat inis sudah kami lakukan olah TKP," katanya.

TKP pertama, Rudi menjelaskan, pelaku dan korban tinggal di daerah Cicaheum dari 15 Mei 2024 sampai 15 September 2024. 

Keterangan beberapa saksi, termasuk korban, dan telah ditanyakan pula ke tersangka, di TKP pertama ini korban mengalami kekerasan, seperti pemukulan di bagian badan dan penyundutan dengan rokok.

Kemudian, TKP kedua berada di kosan yang tak jauh dari kosan pertama. Kurun waktunya dari September 2024 sampai Januari 2025. 

TKP kedua ini terjadi percekcokan antara penghuni kos, sehingga mereka diusir.

"TKP kedua ini terjadilah pemukulan terhadap mata kiri dengan besi si pelaku ke korban. Itu yang menyebabkan korban tidak bisa melihat," katanya.

Selanjutnya, TKP ketiga pada Februari 2025 sampai Desember 2025 di Kecamatan Cilengkrang, Desa Ciporeat, Kabupaten Bandung.

"Di TKP ini keterangan korban, mata kiri korban dipukul menggunakan helm. Korban sudah mulai tak bisa melihat sama sekali. Lalu ada kekerasa di lutut karena ditebas dengan benda tajam sehingga korban sulit berjalan," katanya.

Terakhir, TKP keempat terjadi kurun waktu Januari 2026 sampai Juni 2026. Tersangka dan korban menyewa atau tinggal di kos di Cinunuk, Kabupaten Bandung hingga terjadi pengungkapan pada 10 Juni yang korban dibawa ke rumah sakit.

(TribunJakarta.com/TribunJabar)

Berita Lainnya

  • Baca juga: Akhir Pelarian Taufik Hidayat, Pelaku Penyiksaan YTR Selama 3 Tahun Ditangkap di Majalaya

  • Baca juga: Wajah Mirip Taufik Hidayat Pelaku Penyiksaan, Pria Ini Alami Nasib Nahas: di Alfa Baju Saya Ditarik

  • Baca juga: Sedih Lihat Kondisi Korban Penyekapan, Dedi Mulyadi Beri Rp250 Juta Bagi yang Tangkap Taufik Hidayat

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.