TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin mendesak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang jaringan utilitas.
Thamrin mengatakan, insiden kecelakaan siswi SMAN 6 Jakarta akibat terjerat kabel menjuntai menjadi tamparan keras bagi Pemprov DKI Jakarta.
"Menjuntai meniadi tamparan keras bagi kita semua khususnya Pemprov DKI karena ini bukan kejadian pertama. Sebelumnya sudah ada kejadian serupa dimana ada pemotor yang tersangkut kabel menjuntai dan menyebabkan luka parah sampai cacat," kata Thamrin, Jumat (26/6/2026).
Di Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang jaringan utilitas, terdapat aturan yang sudah jelas tentang tata letak dan pengelolan kabel udara di Jakarta.
Perda tersebut bukan hanya sebatas mempercantik estetika kota, tetapi juga melindungi keselamatan warga dari bahaya kabel menjuntai.
"Perda Nomor 8 Tahun 2025 harus segera dilaksanakan. Pemprov perlu memanggil semua operator utilitas untuk segera membereskan kabel-kabel utilitas yang masih menjuntai berantakan dan membahayakan pengendara motor khususnya," ucap Thamrin.
Salah satu solusi yang ditawarkan dalam Perda tersebut adalah pemindahan utilitas kabel udara ke bawah tanah.
Dalam jangka menengah, Pemprov DKI Jakarta harus mampu memindahkan kabel udara ke bawah tanah paling tidak di jalan-jalan protokol, kawasan Transit Oriented Development (TOD), kawasan wisata dan permukiman padat.
"Dalam jangka panjang, Pemprov DKI perlu menginisiasi dan memulai pembangunan koridor utilitas bersama (common utility duct). yang bisa digunakan bersama oleh beberapa operator utilitas dengan cara menyewa," terang dia.
Konsep koridor utilitas bersama ini sudah banyak diterapkan di perumahan-perumahan besar, sehingga tidak ada lagi kabel udara yang menjuntai merusak estetika dan membahayakan warga.
Di dalam perda jaringan utilitas, Pemprov DKI Jakarta juga bisa membuat suatu badan yang memiliki otoritas untuk mengelola koridor utilitas bersama tersebut.
"Tugasnya Menetapkan standar teknis, mengelola peta utilitas, mengeluarkan izin galian dan mengawasi penggunaan ruang bawah tanah. Saat ini utilitas melibatkan banyak instansi dan pihak tanpa koordinasi yan baik," tegas dia.
Baca juga: Happy Salma hingga Ariel Tatum Hadiri Doa Bersama di Taman Menteng Jelang Vonis Nadiem Makarim
Baca juga: Diprotes Warga, Dishub DKI Jakarta Klaim Tidak Tebang Pilih Tertibkan Parkir Liar
Baca juga: Bank Jakarta Borong 3 Penghargaan Infobank-MRI 2026, Pertahankan Predikat Terbaik 15 Tahun Beruntun