SURYA.CO.ID, SURABAYA – Ulah jahat pemuda asal Sidoarjo yang mencoreng perayaan hari ulang tahun klub Persebaya Surabaya ke-99 diungkap Polsek Wonokromo.
Adalah Stevanus Febrianto, warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo yang kini meringkuk di dalam tahanan karena mencuri dan menganiaya seseorang di jalan di sela konvoi pada Kamis (18/6/2026) dini hari.
Tersangka nekat menganiaya secara keji seorang pria yang sudah tergeletak tak berdaya di jalanan sebelum akhirnya membawa kabur barang berharga korban.
Untungnya, kesigapan aparat kepolisian Polsek Wonokromo dibantu warga sekitar berhasil menghentikan pelarian pelaku yang berusaha kabur dari lokasi kejadian.
Kanitreskrim Polsek Wonokromo Iptu Wasito Adi, menerangkan, peristiwa itu terjadi di Jalan Lumumba Dalam, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, tepatnya belakang SPBU Ngagel, Kamis (18/6/2026), sekira pukul 01.30 WIB,
Mulanya, tersangka bersama teman temannya bertemu di Titik Kumpul Pintu Keluar Terminal Bungurasih Sidoarjo, pada Rabu (17/6/2026), sekira jam 20.00 WIB.
“Di sana mereka sempat mengadakan pesta minuman beralkohol, sebelum lanjut berangkat menuju Stadion Gelora 10 November, Kecamatan Tambaksari, untuk merayakan hari Ulang Tahun Persebaya,” terangnya.
Baca juga: Breaking News : Persebaya Resmi Gas Pol Ikut Piala Presiden Super Match 2026 Demi Misi Juara
Namun setibanya di SPBU Ngagel Surabaya, sebagian rombongan berhenti untuk mengisi bensin sementara tersangka menunggu di Warung Kopi sebelah SPBU itu.
“Tiba tiba tersangka mendengar suara teriakan ada anak Arema, sehingga tersangka datang mendekat sumber suara dan melihat ada 1 orang laki laki,” imbuhnya.
Melihat kondisi korban yang tergeletak diduga akibat pengeroyokan konvoi, muncul niat jahat tersangka untuk mendekati korban.
“Dari timbul niat jahat tersangka untuk mendekati korban.Melihat kondisi korban, tersangka memukul dan menginjak kepala korban.
Baca juga: Skandal Asmara Terapis Spa dan Pengusaha di Balik Kasus Pencurian Uang Miliran Rupiah
Setelah tidak berdaya, tersangka langsung mengambil Handphone milik korban dari saku celananya.
“Warga curiga dengan tersangka yang melarikan diri saat petugas datang, akhirnya tersangka dapat diamankan di Jalan Ngagel Rejo Surabaya,” bebernya.
Barang bukti berupa telepon genggam milik Mukhamat Hadori kini disita petugas, sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.
“Kerugian materi ditaksir mencapai Rp 2.500.000. Pelaku dikenakan Pasal 479 pencurian dengan kekerasan,” tandas Iptu Wasito Adi.