TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus orderan fiktif yang mencatut nama seorang ulama terkemuka.
Pelaku berinisial AR (49) diringkus polisi setelah membawa kabur belasan kodi sarung milik rekannya sendiri, HA (38), dengan total kerugian mencapai Rp43 juta.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan untuk membangun kepercayaan korban sebelum melancarkan aksinya.
"Pelaku meyakinkan korban dengan membuat orderan fiktif dalam jumlah besar menggunakan nama seorang ulama dari Bogor, yakni 'Ustaz S'. Pelaku berdalih ratusan sarung tersebut dipesan untuk keperluan pondok pesantren," ujar Kombes Kusumo, Jumat (26/6/2026).
Aksi penipuan ini bermula pada awal Januari 2026. Untuk memancing kepercayaan, AR sempat melakukan transaksi kecil yang berjalan lancar. Namun, pada 13 Januari 2026, pelaku mengambil barang dalam jumlah besar dengan janji pembayaran dilakukan setelah barang sampai.
Adapun barang yang dibawa kabur pelaku berjumlah 19 kodi atau setara dengan 380 buah sarung.
Rinciannya terdiri dari 16 kodi sarung merek Cendana senilai Rp38.400.000 dan 3 kodi sarung merek Kenjangan senilai Rp4.600.000.
Bukannya dikirim ke pemesan di Bogor sebagaimana janjinya, sarung-sarung tersebut justru dijual kembali oleh pelaku kepada pihak lain.
"Bukannya dikirimkan ke daerah Bogor sebagaimana janjinya, ratusan sarung tersebut justru dijual kembali oleh pelaku kepada orang lain dengan harga di bawah pasaran karena didorong motif ekonomi lantaran pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap," ungkap Kusumo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tersangka AR diketahui telah melakukan aksi serupa berulang kali.
Total keuntungan yang didapat tersangka dari para korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Baca juga: Kronologis 2 Remaja Tewas di Selokan Bekasi: Dikeroyok Geng Timur Everybody
Polisi mengimbau bagi masyarakat atau para penjual yang merasa pernah menjadi korban pelaku dengan modus serupa untuk segera melaporkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota.
Atas perbuatannya, AR kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500.000.000).