WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Di tengah proses hukum dugaan penipuan investasi yang menyeret mantan pegawainya, Bank Mandiri Taspen memastikan pelayanan kepada nasabah di Kantor Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tidak mengalami gangguan.
Seluruh aktivitas transaksi maupun layanan kepada masyarakat disebut tetap berlangsung seperti biasa.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen Tulus P. Hutarabat mengatakan, pihak manajemen telah menerima kedatangan sejumlah nasabah yang ingin memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.
Baca juga: Belajar dari Kasus Rp 25 Miliar, Korban Diajak Jadi Garda Depan Cegah Investasi Bodong
Menurut dia, dialog dilakukan secara terbuka sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan informasi kepada para korban.
"Kami memahami kondisi yang dialami para nasabah yang menjadi korban pada kasus penipuan. Untuk itu, perusahaan telah melaporkan kasus ini kepada instansi penegak hukum dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," kata Tulus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Sebagai bagian dari upaya mendampingi nasabah, Bank Mandiri Taspen juga membuka posko layanan yang menyediakan informasi, termasuk membantu penyediaan data dan dokumen yang dibutuhkan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong EDCCash, Polisi dan Jaksa Dilaporkan ke KPK Karena Barang Bukti Hilang
Tulus menegaskan aktivitas operasional kantor cabang tetap berjalan normal selama proses dialog dengan para nasabah berlangsung.
"Seluruh layanan transaksi perbankan maupun pelayanan kepada masyarakat tetap diberikan tanpa gangguan," ujarnya.
Tak hanya itu, perusahaan juga menyiapkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi para nasabah, khususnya pensiunan.
Tenaga dokter disiagakan apabila terdapat nasabah yang mengalami gangguan kesehatan saat berada di kantor cabang.
Di sisi lain, Bank Mandiri Taspen terus memperkuat edukasi literasi keuangan kepada nasabah agar masyarakat lebih memahami pengelolaan keuangan sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan investasi.
Baca juga: Platform Investasi Aset Kripto Ini Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum di Indonesia
Tulus menegaskan perusahaan berkomitmen mendukung penyelesaian perkara melalui jalur hukum.
Karena itu, para pensiunan yang menjadi korban diharapkan turut berpartisipasi dengan melaporkan kasus yang dialami kepada kepolisian.
"Untuk mempercepat penyelesaian masalah ini, kami berharap kerja sama yang baik dari pensiunan yang menjadi korban dengan bank untuk bersama-sama melapor dan membantu proses yang telah dilakukan Polresta Banyumas dan OJK," imbuhnya.
Dia menambahkan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta otoritas terkait akan terus dilakukan agar proses penyelesaian perkara berjalan optimal, sembari memastikan seluruh layanan kepada nasabah tetap aman, nyaman, dan normal.
Baca juga: Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas untuk ASN Kementerian Desa dan PDT
Sebelumnya, Polresta Banyumas menetapkan perempuan berinisial N alias D (36), yang merupakan oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi.
Tersangka telah ditahan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dalam penyidikan sementara, kepolisian memperkirakan nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp25 miliar dengan jumlah korban diduga melebihi 100 orang. Hingga 24 Juni 2026, sebanyak 25 korban telah melapor ke Polresta Banyumas dengan total kerugian sekitar Rp 5 miliar.
Penyidik mengimbau korban lain yang belum membuat laporan agar segera melapor untuk memperkuat proses penyidikan.
Polisi juga akan mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.