Kasus Menonjol Pengungkapan Narkotika dari Pabrik Rumahan, 40 Juta Obat Keras Disita di Serpong
Febri Prasetyo June 27, 2026 03:33 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kasus menonjol pengungkapan narkotika, clandestine lab atau pabrik rumahan, hingga obat keras berbahaya selama periode Januari hingga Juni 2026. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengatakan salah satu pengungkapan terbesar adalah laboratorium rumahan narkotika golongan II jenis etomidate di tiga lokasi.

"Dari kasus tersebut kami mengamankan delapan tersangka dengan barang bukti 2.807 cartridge vape, serbuk etomidate seberat 3.204,44 gram, dan cairan etomidate sebanyak 27.730 mililiter yang dapat memproduksi sekitar 450 ribu cartridge vape," kata David dalam konferensi pers di BPMJ Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, para pelaku menyamarkan apartemen sebagai lokasi produksi dan penyimpanan bahan baku narkotika.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga membongkar pabrik rumahan narkotika jenis karisoprodol atau pil koplo di Semarang dan Jakarta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka dengan barang bukti 308 ribu butir pil karisoprodol serta 2.587,8 ton prekursor.

"Gudang pakan ternak dijadikan lokasi produksi dan penyimpanan prekursor agar tidak menimbulkan kecurigaan warga," ujarnya.

Kasus lain yang berhasil diungkap adalah laboratorium rumahan pembuat ekstasi yang dijalankan jaringan asal China di sebuah apartemen di Jakarta.

Polisi menangkap dua tersangka dan menyita 653 butir ekstasi siap edar serta 16.695 gram serbuk ekstasi.

Selain membongkar laboratorium narkoba, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga mengungkap jaringan peredaran sabu Malaysia-China-Medan-Jakarta.

Dari enam lokasi, polisi menangkap 15 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 108,37 kilogram.

Baca juga: Penangkapan Frans Antony Jadi Pintu Bagi Bareskrim Endus Jejak Gembong Narkoba Fredy Pratama

Sementara itu, pengungkapan terbesar terjadi pada kasus peredaran obat keras berbahaya.

Sebanyak 635 tersangka diamankan di 528 lokasi dengan barang bukti mencapai 13,42 ton obat keras seperti tramadol, hexymer, triheksifenidil, alprazolam, dekstro, dan jenis lainnya.

"Para pelaku menggunakan modus menyamarkan toko kosmetik dan toko kelontong sebagai tempat penjualan obat keras," ujar David.

Ia mengungkapkan sebanyak 40 juta butir obat keras berhasil disita jajaran Polsek Serpong.

"Pengungkapan itu berawal dari aduan masyarakat ke Polsek Serpong," katanya.

Selain itu, polisi juga mengungkap jaringan ganja Medan-Jakarta di 16 lokasi dengan menangkap 28 tersangka dan menyita 220 kilogram ganja.

Tak hanya menindak pelaku, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dua bandar narkoba.

Aset yang disita meliputi tiga unit apartemen senilai Rp2 miliar, uang tunai Rp1 miliar, satu unit Toyota Alphard, 20 bidang tanah seluas 28 hektare senilai Rp5 miliar, serta tiga unit ruko dengan nilai sekitar Rp3 miliar.

Penyitaan aset dilakukan untuk memutus sumber pendanaan jaringan narkoba agar para bandar tidak lagi memiliki kemampuan finansial menjalankan bisnis haram tersebut.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.