Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Melky Dogopia
TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, memberikan penjelasan mendalam terkait urgensi pengesahan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua (OAP).
Perdasus ini disusun secara khusus untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai definisi OAP, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua.
Menurut Gobai, langkah ini diambil karena adanya kekosongan tafsir yang jelas dalam aturan sebelumnya.
Ia menjabarkan, Pasal 1 huruf t UU Nomor 21 Tahun 2001 sebenarnya telah mendefinisikan OAP sebagai orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
Baca juga: Orang Asli Papua Papua Diprioritaskan Masuk Kedokteran Uncen lewat Kerja Sama Pemerintah Daerah
Namun, pada bagian penjelasan pasal tersebut, hanya dicantumkan frasa "cukup jelas".
"Pertanyaannya, apa yang cukup jelas? Karena hanya disebut cukup jelas, maka perlu diperjelas agar tidak ditafsirkan secara bebas. Karena itu, diperlukan pengaturan lebih lanjut melalui Perdasus," ujar Gobai melalui keterangan tertulisnya kepada Tribun Papua, Jumat (26/6/2026).
Lebih lanjut, Gobai memaparkan istilah Orang Asli Papua dalam UU Otsus pada dasarnya dapat dipahami melalui dua klasifikasi utama.
Pertama, suku-suku asli yang merupakan bagian dari rumpun ras Melanesia.
Kedua, orang yang secara antropologis bukan berasal dari suku asli Papua, melainkan mereka yang diterima dan diakui oleh masyarakat adat Papua.
Ia juga menegaskan penyusunan Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 ini melibatkan berbagai pendekatan ilmiah yang matang, mulai dari teori genetika, sosiologi, antropologi, hingga sistem pewarisan adat.
Mengingat, mayoritas masyarakat adat di Papua menganut pola garis keturunan ayah atau patrilineal.
"Perdasus ini kami susun bukan dalam rangka membeda-bedakan atau karena kebencian terhadap kelompok tertentu, tetapi untuk meletakkan pengertian yang benar sesuai kajian genealogis, sosiologis, antropologis, dan etimologis," tegasnya.
Setelah resmi memperoleh nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Perdasus ini kini mengatur sejumlah kategori definitif terkait identitas masyarakat di Papua Tengah.
Suku-suku asli dari rumpun ras Melanesia yang hidup dalam komunitas masyarakat hukum adat di Papua dikategorikan secara tegas sebagai Orang Asli Papua (OAP).
Sementara itu, aturan ini juga memuat ketentuan mengenai "turunan Papua" serta warga yang secara antropologis bukan suku asli namun telah diakui oleh masyarakat adat.
Baca juga: Prabowo Subianto: Divestasi 10 persen Saham Freeport untuk Orang Asli Papua
Dalam aturan terbaru ini, mereka dikategorikan sebagai "Orang Papua".
Gobai berharap hadirnya regulasi ini dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk berbagai kebijakan strategis ke depan, termasuk proses pendataan kependudukan yang lebih akurat.
"Perdasus ini akan menjadi dasar bagi pendataan Orang Asli Papua, identitas OAP, dan Sistem Informasi Kependudukan Orang Asli Papua, sekaligus menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan-kebijakan yang berbasis kepada Orang Asli Papua," ujarnya.
Dengan disahkannya aturan ini, Provinsi Papua Tengah kini resmi menyusul Provinsi Papua Barat sebagai daerah di Tanah Papua yang telah memiliki peraturan daerah khusus mengenai perlindungan identitas dan hak-hak Orang Asli Papua.
Di akhir keterangannya, Gobai kembali mengingatkan seluruh pihak bahwa tujuan utama dari Perdasus ini adalah demi menghadirkan kepastian hukum, sekaligus memastikan implementasi UU Otsus berjalan optimal tanpa menciptakan diskriminasi di tengah-tengah kehidupan masyarakat. (*)