Honor ASN Rp9,5 Miliar di Kukar Disorot, DPRD Beri Batas 60 Hari atau Masuk Ranah Hukum
M Zulkodri June 27, 2026 09:03 AM

 

BANGKAPOS.COM--DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan penyelesaian temuan kelebihan pembayaran honor kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan senilai Rp9,5 miliar tidak boleh berlarut-larut.

Jika dana tersebut tidak dikembalikan dalam waktu 60 hari sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus itu berpotensi berlanjut ke proses hukum.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan lembaganya akan mengawal tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang telah diterima DPRD.

Menurutnya, prioritas saat ini adalah memastikan seluruh rekomendasi BPK dijalankan, terutama pengembalian kelebihan pembayaran.

"LHP itu sudah diterima oleh DPRD. Kita harap temuan tersebut segera ditindaklanjuti dan diselesaikan," ujar Ahmad Yani, Selasa (23/6/2026).

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengungkap adanya seorang ASN yang tercatat menerima honor hingga sekitar 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan nilai total mencapai Rp9,5 miliar.

Yani menjelaskan BPK memberikan waktu maksimal 60 hari kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan, termasuk mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Menurutnya, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar persoalan tidak berkembang menjadi kasus pidana.

"Kalau misalnya tidak bisa dikembalikan, itu lain cerita. Kita harap semua pihak yang terkait dengan kebocoran anggaran dan kelebihan bayar menaati ketentuan itu dengan mengembalikan sebelum 60 hari," katanya.

Ia menegaskan, apabila batas waktu tersebut terlampaui, aparat penegak hukum diperkirakan akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Oleh karena itu, kita harap persoalan ini masih bisa diperbaiki," tegasnya.

Selain meminta pengembalian dana, DPRD juga mendesak Sekretaris Daerah bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Oknum yang terbukti terlibat juga diminta diberikan sanksi sesuai aturan.

"Orang yang melakukan hal tersebut atau oknum yang terlibat harus secepatnya dilakukan tindakan," ujar Yani.

DPRD Akui Pengawasan Belum Maksimal

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Yani turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kutai Kartanegara atas munculnya temuan yang menjadi sorotan publik tersebut.

Ia mengakui fungsi pengawasan DPRD masih perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

"Kami juga mohon maaf kepada masyarakat Kutai Kartanegara karena ini mungkin menjadi kegagalan kami yang kurang melakukan pengawasan, termasuk terhadap OPD-OPD dan kepada PNS yang kira-kira melakukan sesuatu yang kurang baik," ucapnya.

Dugaan Manipulasi Dokumen Saat Proses Perbankan

Sebelumnya, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengungkap kejanggalan tersebut diduga terjadi setelah dokumen pencairan yang telah diverifikasi dan disetujui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berubah saat memasuki proses di perbankan.

Menurutnya, lampiran dokumen yang semula telah dinyatakan benar justru mengalami perubahan secara sepihak sehingga nama penerima ikut berubah.

"Ini terjadi ketika berkas sudah diverifikasi dengan baik oleh BPKAD dan sudah di-ACC. Namun, pada saat pindah ke perbankan, lampirannya berubah. Lampirannya berubah, nama-namanya berubah," ungkap Aulia.

Akibat dugaan manipulasi tersebut, aliran dana yang dicairkan berbeda dengan dokumen resmi yang telah diverifikasi pemerintah daerah.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Pemkab Kukar menghentikan penggunaan dokumen fisik dalam proses pencairan dana dan beralih ke sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online untuk memperkuat pengawasan transaksi.

Inspektorat Dalami Temuan

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kukar, Sunggono, membenarkan kasus tersebut kini sedang didalami Inspektorat berdasarkan rekomendasi BPK.

Tim pemeriksa saat ini masih mengumpulkan data dan dokumen untuk memastikan penyebab terjadinya kelebihan pembayaran honor tersebut.

Di tengah proses pemeriksaan, sejumlah pihak disebut telah mulai mengembalikan sebagian dana ke kas daerah. Namun nominal yang dikembalikan masih jauh dari total temuan.

"Kemarin ada sekitar Rp30 juta sampai Rp40 juta yang sudah dikembalikan. Tetapi kami belum mendapatkan data akumulatif secara keseluruhan karena bukti Surat Tanda Setoran (STS) dari bank belum kami hitung total. Mereka menyetor ada yang lewat Inspektorat, ada yang langsung ke Dinas PK," jelas Sunggono.

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya unsur kesengajaan atau manipulasi data, para pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau memang terbukti ada manipulasi data, yang pasti akan ada sanksi," tegasnya.(*)

Sumber : Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.