Tribunlampung.co.id, Bandung - Tabir kegelapan di balik kasus penyekapan dan penganiayaan sadis yang menimpa Yuvita Tri Rezeki (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) kini kian benderang.
Baca juga: Taufik Hidayat Sering Lampiaskan kepada YTR, Polisi Periksa Kandungan Korban
Melalui rangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang digelar maraton di empat lokasi berbeda, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menemukan fakta-fakta baru yang mencengangkan, termasuk ditemukannya botol dan selang infus di dalam kamar penyekapan korban.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengungkapkan keberadaan perangkat medis tersebut sengaja dipasang oleh pelaku sebagai upaya darurat untuk mengobati Yuvita, setelah sang kekasih lemas akibat dihantam siksaan fisik yang bertubi-tubi.
Polisi kini tengah membidik potensi adanya keterlibatan pihak luar dalam menyuplai alat medis tersebut kepada pelaku.
"Memang itu (infus) ada upaya si pelaku menyembuhkan atau mengobati korban. Tentu, kami akan tindaklanjuti ke depannya apakah ada orang yang membantu atau memang dia sendiri. Kami akan konfirmasikan ke korban," tegas Irjen Rudi Setiawan di Mapolda Jabar, dilansir TribunJabar.id.
Selain mengamankan barang bukti medis, tim penyidik juga tengah mendalami sejumlah kejanggalan lain, termasuk tato misterius yang melekat di tubuh korban untuk memastikan adanya unsur pemaksaan.
Fokus utama kepolisian saat ini tertuju pada pengumpulan alat bukti tindak pidana kekerasan seksual yang diduga kuat turut dialami korban selama tiga tahun masa penyanderaan.
Rudi menjelaskan, dalam agenda gelar perkara teranyar, pihaknya menaruh perhatian besar pada hasil visum dan pemeriksaan dari tim dokter spesialis kandungan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Meskipun berdasarkan hasil wawancara awal korban mengaku dipaksa berhubungan layaknya suami istri secara berkala, polisi tetap wajib bersandar pada bukti ilmiah otentik dari kedokteran forensik.
"Soal kekerasan seksual kami sangat ingin mencari sebanyak-banyaknya bukti. Informasi dari Pak Dirut RSHS di mana dokter kandungan sudah menceritakan (secara lisan), namun kami belum mendapat hasil tertulisnya," papar jenderal bintang dua tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran rekam jejak psikologis, Taufik Hidayat diketahui memiliki rekam jejak perilaku yang sangat membahayakan dan temperamental.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penagih utang (debt collector) ini kerap melampiaskan kekesalan dan tekanan pekerjaannya kepada Yuvita yang posisinya sangat lemah.
Ngerinya lagi, tabiat beringas Taufik ternyata tidak hanya menyasar sang kekasih. Tersangka dilaporkan memiliki riwayat kelam pernah menganiaya ayah kandungnya sendiri secara fisik apabila keinginan atau harapannya tidak dipenuhi oleh sang orang tua.
"Jadi, kita bisa simpulkan memang cukup temperamental, emosional, dan ada kebiasaan pelaku ini mengonsumsi alkohol. Kami juga membuka ruang kepada siapa pun yang mau melapor jika pernah menjadi korban si TH ini," cetus Kapolda sembari menambahkan bahwa hasil pemeriksaan psikolog umum sengaja dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.
Merespons fenomena mengerikan ini, ahli psikologi Amalia menilai bahwa penderitaan yang dialami Yuvita sudah masuk dalam kategori penyanderaan tingkat berat yang melibatkan ketimpangan relasi kuasa.
Pelaku secara dominan mengontrol penuh seluruh sendi kehidupan korban, menggunakan ancaman pembunuhan, serta intimidasi fisik yang konstan.
Menurut Amalia, persepsi publik yang menganggap penyanderaan hanya sebatas ruang fisik yang dikunci dari luar adalah kekeliruan besar.
Dalam kasus Yuvita, rasa takut dan trauma yang ditanamkan pelaku telah menciptakan "penjara psikologis" yang meruntuhkan posisi tawar korban untuk kabur dari cengkeraman pelaku.
"Rasa takut dan trauma ini baru bisa diceritakan oleh kakaknya, nah itu menunjukkan bagaimana trauma itu sudah sangat besar dialami oleh korban."
"Jadi, penyanderaan tidak selalu fisik, tetapi juga psikologis yang berdampak kepada rasa takut sehingga korban sama sekali tidak bisa melarikan diri," tutup Amalia menganalisis.