Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu resmi menetapkan oknum karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial NC alias Yeyen atau Cik Oboy sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan pada Jumat (26/6/2026) malam.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup usai pemeriksaan intensif Yeyen dan gelar perkara.
Tersangka kemudian langsung ditahan untuk 14 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Yeyen sebelumnya dijemput paksa di wilayah Lampung Tengah karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Selain keterangan tersangka, penyidik juga telah mengantongi alat bukti serta keterangan dari para korban yang memperkuat dugaan tindak pidana dalam kasus investasi bodong tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa status hukum NC telah dinaikkan dari saksi terlapor menjadi tersangka.
"Kemarin untuk terlapor setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik melaksanakan gelar perkara dengan hasil untuk terlapor naik status menjadi tersangka, berdasarkan hasil penyidikan didukung alat bukti termasuk saksi-saksi yang sudah diperiksa. Untuk tersangka dilaksanakan penahanan oleh penyidik guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Aris, Sabtu (27/6/2026).
Dengan penetapan tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap NC guna kepentingan penyidikan.
Tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 14 hari di Rumah Tahanan Mapolda Bengkulu.
Penyidik Kantongi Alat Bukti dan Keterangan Korban
Penetapan NC sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam pengusutan kasus investasi bodong yang beberapa pekan terakhir menjadi perhatian publik di Bengkulu.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa puluhan korban yang mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti program investasi berkedok arisan yang diduga dikendalikan oleh NC alias Cik Oboy.
Dalam proses penyidikan, polisi tidak hanya mengumpulkan keterangan dari tersangka, tetapi juga menghimpun bukti transfer, dokumen pendukung, serta keterangan saksi korban yang menjadi dasar dalam gelar perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Ditreskrimsus Polda Bengkulu menilai telah terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum NC menjadi tersangka.
Langkah tersebut sekaligus menandai dimulainya proses penyidikan lanjutan guna mengungkap secara menyeluruh mekanisme penghimpunan dana, aliran uang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Polisi: Ada 115 Korban, Kerugian Capai Rp4,1 Miliar
Dalam keterangannya, Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengungkapkan bahwa jumlah masyarakat yang telah secara resmi melapor ke Polda Bengkulu terus bertambah.
Hingga NC ditetapkan sebagai tersangka, tercatat sebanyak 115 orang telah membuat pengaduan kepada penyidik.
Dari laporan tersebut, estimasi total kerugian sementara mencapai sekitar Rp4,1 miliar.
"Masyarakat yang membuat pengaduan berjumlah 115 dengan estimasi kerugian Rp4,1 miliar," ungkapnya.
Meski demikian, angka tersebut masih bersifat sementara.
Penyidik masih membuka ruang bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban untuk melapor sehingga jumlah korban maupun nilai kerugian dimungkinkan masih akan bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
Sebelumnya, sejumlah korban mengaku tergiur mengikuti program investasi karena dijanjikan keuntungan berlipat dalam waktu singkat.
Salah satu paket yang ditawarkan bahkan menjanjikan dana Rp20 juta dapat berkembang menjadi Rp80 juta hanya dalam kurun dua hingga tiga bulan.
Iming-iming keuntungan yang tidak wajar tersebut membuat banyak masyarakat akhirnya mentransfer dana secara bertahap hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kuasa Hukum Sebut Tersangka Akui Perbuatannya
Sementara itu, kuasa hukum tersangka NC, Syaiful Anwar, menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Menurut Syaiful, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kliennya telah memberikan keterangan secara kooperatif dan mengakui perbuatan sebagaimana yang ditanyakan penyidik.
"Kalau sepanjang ini ya memang diakui oleh tersangka," ujar Syaiful.
Ia menambahkan, sejak awal pihaknya telah mendorong agar kliennya memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana milik para korban.
Menurutnya, pengembalian kerugian korban merupakan langkah yang sejak awal telah disampaikan kepada kliennya, meski keputusan akhir tetap berada di tangan tersangka.
"Kami bicara dengan klien kita (NC) bagaimana pengembalian dana ini dimaksimalkan, nah dari awal kami bilang kembalikan dana para korban, soal si Yeyen mengembalikan atau tidak bukan ranah kami, artinya kami sudah menjalankan tugas kami secara kooperatif balikkan lah dana itu, kalau ada," tegasnya.
Jalani Penahanan Selama 14 Hari
Usai resmi menyandang status tersangka, NC alias Y alias Cik Oboy langsung menghuni sel tahanan Mapolda Bengkulu.
Penahanan dilakukan selama 14 hari ke depan sebagai bagian dari kepentingan penyidikan.
Dalam kurun waktu tersebut, penyidik akan terus mendalami perkara dengan memeriksa saksi tambahan, melengkapi alat bukti, serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik investasi bodong berkedok arisan tersebut.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban yang telah melapor.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini