14 Dapur MBG di Tapsel Harus Tutup Sementara, 600 Relawan Terpaksa Dirumahkan
Azis Husein Hasibuan June 27, 2026 09:09 AM

TRIBUN-MEDAN.com, TAPSEL - Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 yang menginstruksikan selama periode hari libur sekolah, tidak dilaksanakan pelayanan Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik, yaitu kelompok 3B yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Kebijakan tersebut berlaku pada periode libur sekolah, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, serta hari Sabtu dan Minggu.

Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di seluruh daerah diberhentikan sementara operasionalnya.

Termasuk di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), sebanyak 14 SPPG harus tutup sementara.

Kordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (Korwil BGN) Kabupaten Tapanuli Selatan, Wan Apriyanti Lubis mengatakan, pelayanan MBG di Tapsel tidak dilaksanakan untuk sementara waktu sesuai dengan SE Nomor 12 Tahun 2026 yang telah diterbitkan oleh BGN Pusat.

"Kita ikuti arahan dari Pusat sesuai dengan Surat Edaran Nomor 12 yang ditandatangani oleh Ibu Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang," kata Wan Apriyanti, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, dengan adanya kebijakan tersebut, turut memberikan dampak kepada seluruh relawan SPPG yang ada di Tapsel karena harus dirumahkan sementara.

"Seluruh relawan di seluruh SPPG Tapsel terdampak. Kurang lebih 600 relawan totalnya di Tapsel. Kalau untuk dampak lainnya dari kebijakan tersebut, sampai saat ini belum ada info," ungkap Wan Apriyanti.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode hari libur melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.

Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Arumsari, mengatakan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah optimalisasi tata kelola operasional serta untuk memastikan efisiensi biaya operasional dengan tetap menjaga kualitas layanan.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa selama periode hari libur tidak dilaksanakan pelayanan MBG bagi peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik, yaitu kelompok 3B yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Kebijakan ini berlaku pada periode libur sekolah, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, serta hari Sabtu dan Minggu.

Meskipun pelayanan MBG dihentikan sementara selama periode hari libur, aspek keamanan dan kesiapan operasional SPPG tetap menjadi prioritas.

Petugas keamanan tetap menjalankan tugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan guna memastikan keamanan aset dan fasilitas SPPG.

Arum juga menegaskan bahwa selama periode hari libur, insentif operasional SPPG tidak diberikan.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah efisiensi anggaran yang diperkirakan dapat menghemat belanja program hingga sekitar Rp3 triliun.

Melalui kebijakan ini, BGN berharap pengelolaan Program MBG dapat tetap berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan kesiapan layanan ketika operasional kembali dilaksanakan setelah periode hari libur berakhir.

(*/ Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.