Oleh: Leny Suviya Tantri - Asisten Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Sekolah rakyat belakangan ini menyita perhatian publik setelah ditetapkan sebagai bagian dari proyek strategis nasional (PSN). Langkah ini menegaskan bahwa program tersebut bukan sekadar agenda pendidikan biasa, tetapi juga instrumen penting dalam pembangunan sumber daya manusia sekaligus pengentasan kemiskinan. Di tengah perdebatan mengenai efektivitasnya, niat awal sekolah rakyat untuk memperluas akses bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem tentu wajib diapresiasi.
Persoalan pendidikan hari ini bukan lagi sekadar ada atau tidaknya gedung sekolah, tantangan riilnya adalah kemampuan masyarakat untuk mengakses dan bertahan dalam sistem pendidikan tersebut. Realitas di lapangan menunjukkan masih banyak anak kehilangan kesempatan belajar akibat jerat ekonomi, kondisi sosial, maupun keretakan keluarga.
Data yang sering menjadi sorotan menunjukkan jutaan anak di Indonesia masih berada di luar sistem pendidikan dan angka putus sekolah masih menjadi persoalan serius. Dalam situasi demikian, pendidikan tidak dapat dipahami semata sebagai proses memperoleh ijazah, namun juga sebagai instrumen pembangunan keterampilan, peningkatan kualitas hidup, serta sarana mobilitas sosial.
Dalam konteks inilah sekolah rakyat harus dipandang sebagai pemenuhan hak dasar warga negara melalui pelayanan publik yang berkualitas. Landasan hukumnya pun sudah diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat yang mengatur kerangka pelaksanaan program serta ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat yang mengatur tata kelola dan mekanisme operasionalnya.
Namun, pertanyaan krusialnya kini bukan lagi tentang baik atau buruknya gagasan ini, melainkan sejauh mana program ini mampu menghadirkan pelayanan yang tepat sasaran dan berkualitas. Beberapa catatan kecil tentang sekolah rakyat:
Pertama, ketepatan sasaran dan transparansi akses layanan. Tantangan pertama yang krusial adalah ketepatan sasaran dan transparansi akses layanan. Regulasi mengamanatkan bahwa peserta didik harus berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan mekanisme penjaringan yang proaktif.
Upaya menjemput bola tersebut patut diacungi jempol, namun akurasi data di lapangan kerap menjadi sumber keberatan masyarakat. Kecemburuan sosial sering kali lahir ketika warga yang dianggap mampu justru mendapat bantuan, sementara mereka yang benar-benar miskin malah terlewat.
Di sinilah asas keterbukaan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik wajib ditegakkan. Masyarakat berhak atas informasi yang terbuka mengenai kriteria penerima, proses verifikasi, serta ruang pengaduan yang mudah diakses untuk perbaikan data. Kepercayaan publik tidak dibangun dari megahnya jargon, melainkan dari rasa keadilan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Selain transparansi akses layanan, aspek lokasi juga layak menjadi perhatian. Sekolah rakyat idealnya tidak terpusat hanya di wilayah yang sudah memiliki banyak pilihan pendidikan. Penempatan di wilayah periferal, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar serta kawasan marginal dapat menjadi strategi untuk mempercepat aksesibilitas layanan.
Ketika fasilitas pendidikan hadir lebih dekat dengan kelompok yang selama ini tertinggal, biaya sosial dan ekonomi untuk bersekolah dapat ditekan. Akses yang lebih dekat akan meningkatkan peluang anak untuk bertahan dalam pendidikan.
Kedua, memperluas akses tanpa mengorbankan kualitas pendidikan. Tantangan kedua menyangkut pemeliharaan kualitas di tengah perluasan akses pendidikan. Pemerataan pendidikan tidak boleh berhenti sekadar pada melonjaknya angka partisipasi atau jumlah peserta didik baru. Hal yang jauh lebih esensial adalah menjamin bahwa anak-anak dari kelompok rentan ini mendapatkan mutu layanan pendidikan yang prima.
Sekolah rakyat tidak boleh menjadi sekolah eksklusif baru yang hanya berbeda nama tetapi tidak menawarkan nilai tambah yang nyata. Jika negara memilih menghadirkan model pendidikan khusus, maka harus ada sesuatu yang benar-benar berbeda dari sekolah pada umumnya. Nilai tambah itu dapat berupa pendekatan pembelajaran yang lebih personal, dukungan psikososial, penguatan karakter, hingga pengembangan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan hidup.
Salah satu gagasan yang menarik adalah penerapan talent mapping. Pendidikan tidak cukup hanya memberikan kurikulum umum yang sama kepada semua anak. Setiap anak memiliki potensi yang berbeda sehingga proses pendidikan perlu membantu mengenali bakat, minat, dan kekuatan yang dimiliki sejak dini.
Banyak anak dari keluarga mampu memperoleh privilege dari lingkungan, akses pelatihan, relasi, maupun dukungan keluarga untuk menemukan potensinya. Sementara itu, anak-anak dari kelompok miskin sering kali tidak memiliki ruang yang sama. Dalam kondisi tersebut, sekolah rakyat seharusnya menjadi mekanisme korektif agar ketimpangan kesempatan tidak terus diwariskan.
Pendidikan juga perlu memahami realitas hidup kelompok rentan. Bagi sebagian keluarga miskin, cita-cita sering kali bukan tentang ingin menjadi apa sepuluh tahun mendatang, tetapi bagaimana bisa segera memperoleh penghasilan untuk membantu keluarga. Karena itu, desain pendidikan perlu mampu menjembatani kebutuhan jangka pendek dan pembangunan masa depan melalui keterampilan yang aplikatif tanpa mengorbankan kesempatan belajar.
Pendekatan berbasis keterampilan ini menjadi penting agar pendidikan benar-benar meningkatkan kapasitas hidup. Anak perlu dibekali kemampuan adaptasi, komunikasi, literasi digital, keterampilan vokasional, dan kemampuan memecahkan masalah.
Di sisi lain, perlu diakui bahwa kebijakan ini memiliki dimensi populis karena menyasar kebutuhan yang dirasakan langsung masyarakat. Namun, kebijakan populis tidak selalu identik dengan kebijakan yang buruk. Jika dirancang secara tepat, ia dapat menghasilkan pemerataan manfaat dan menjaga stabilitas nasional yang dinamis melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Saat ini, pengembangan sekolah rakyat di berbagai lokasi menjadi momentum untuk memastikan pemerataan tidak hanya terjadi dalam angka, tetapi juga dalam mutu layanan.
Ketiga, memperkuat tata kelola untuk menjamin keberlanjutan layanan pendidikan. Tantangan terakhir adalah memperkuat tata kelola demi keberlanjutan program. Hadirnya regulasi organisasi dan tata kerja dari Kementerian Sosial memberi sinyal positif bahwa sekolah rakyat dirancang sebagai lembaga permanen, bukan proyek instan yang bersifat sementara.
Dalam kacamata pelayanan publik, tata kelola bukan sekadar urusan birokrasi di atas kertas. Kelembagaan yang solid akan menentukan kepastian peran, koordinasi lintas sektor, dan keberlanjutan anggaran.
Keberhasilan sekolah rakyat tidak boleh diukur dari terpenuhinya target administratif atau laporan serapan anggaran semata, tetapi dari dampak jangka panjang dalam memutus rantai kemiskinan struktural.
Sekolah rakyat telah menghidupkan kembali lentera harapan bagi anak-anak yang berada di garis paling belakang dalam kesempatan belajar. Namun, kebijakan yang baik tidak dinilai dari indahnya dokumen rencana, melainkan dari realisasi di lapangan.
Ketika pendidikan ditempatkan sebagai pilar pelayanan publik, maka transparansi, kualitas, tata kelola yang bersih, dan mitigasi terhadap malaadministrasi menjadi harga mati. Hanya dengan komitmen tersebut, negara benar-benar hadir untuk memberikan hak dan kesempatan yang setara bagi setiap anak dalam membangun masa depannya. (*)