"Gimana kalau anak Bapak dihukum mati?" tanya Dedi.
"Silakan saja Pak. Terserah hukum pokoknya," jawab Tata.
"Bagi Bapak, ridho (Taufik) dihukum seumur hidup, dihukum mati. Ridho?" tanya Dedi lagi.
"Saya ridho, Pak," timpal Tata, dikutip dari kanal YouTube Dedi Mulyadi, Jumat (26/6/2026).
Pada kesempatan tersebut, Tata juga mengaku belum menemui keluarga YTR untuk meminta maaf atas tindakan keji anaknya.
Dia mengatakan belum ada yang bisa menemani dirinya untuk menemui keluarga korban.
Dedi lantas meminta Tata segera menemui keluarga YTR untuk meminta maaf dengan ditemani kepala desa (kades).
"Ya abdi (saya) nggak ada yang nemani," kata Tata.
"Ya kan bisa minta temenin kades," ujar Dedi.
"Ya nantilah insya Allah," jawab Tata.
Rekam Jejak Taufik Hidayat Aniaya YTR, Dilakukan sejak 2024
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, membeberkan rekam jejak penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap YTR.
Dia mengatakan ada empat lokasi yang dijadikan tempat penganiayaan oleh Taufik.
Rudi mengatakan lokasi pertama berada di kawasan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Adapun mereka tinggal di kawasan tersebut dalam rentang waktu 15 Mei-15 September 2024.
Taufik, kata Rudi, mulai melakukan penganiayaan terhadap YTR dengan cara memukul badan korban serta menyundutnya menggunakan rokok.
"Dari keterangan beberapa saksi termasuk korban yang sudah tanyakan juga kepada tersangka, di tempat ini korban mengalami kekerasan dipukul bagian badan dan disundut rokok," katanya dalam konferensi pers di Polda Jabar, Jumat (26/6/2026).
Lalu, lokasi kedua yang menjadi tempat tinggal pelaku dan korban tidak jauh dari lokasi pertama.
Pada momen tersebut, Rudi mengungkapkan YTR kembali dianiaya oleh Taufik Hidayat dengan cara dipukul mata kirinya menggunakan besi.
Akibatnya, sambung Rudi, korban mengalami kebutaan.
"Di TKP kedua ini terjadilah pemukulan terhadap mata kiri (korban) dengan besi. Sekarang ini (YTR) dikabarkan tidak bisa melihat," katanya.
Rudi mengatakan Taufik dan YTR berujung diusir dari kos setelah terlibat keributan dengan penghuni lainnya.
Mereka pun lantas berpindah dan akhirnya bertempat tinggal di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung dalam kurun waktu Februari-Desember 2025.
Di lokasi ketiga, YTR mengaku dianiaya kembali oleh Taufik Hidayat dengan cara dipukul mata kanannya menggunakan helm.
"Dan korban mulai tidak bisa melihat lagi dengan menggunakan kedua matanya," kata Rudi.
Bahkan, Taufik turut menganiaya dengan cara menebas lutut korban memakai benda tajam.
(*)
# Ayah # Taufik Hidayat # Ikhlas # Dihukum # Mati # Penganiayaan # Kekasih #