Momen Pelaku Penyekapan di Bandung Tertunduk di Polda Jabar, Hanya Ucap: Saya Minta Maaf
Glery Lazuardi June 27, 2026 01:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29), akhirnya menyampaikan permintaan maaf saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).

Dengan kepala terus tertunduk, Taufik mengaku menyesali perbuatannya yang telah membuat korban mengalami penderitaan.

"Saya salah, saya menyesal, saya minta maaf," ucap Taufik dengan suara pelan di hadapan awak media.

Usai menyampaikan pernyataan singkat tersebut, sejumlah wartawan langsung melontarkan pertanyaan kepada pelaku terkait alasan dirinya tega melakukan penyekapan dan penyiksaan terhadap korban.

Meski beberapa kali polisi berupaya mengangkat wajahnya, Taufik tetap memilih menundukkan kepala dan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Kenapa kau tega banget sih? Bagaimana pikirannya, coba dijelasin sekarang? Coba jelasin, ngomong sekarang. Kenapa diam aja?" tanya salah seorang wartawan.

Namun Taufik hanya mengulang kalimat yang sama.

"Saya minta maaf," katanya singkat.

Tak lama kemudian, polisi langsung menggiring Taufik meninggalkan lokasi konferensi pers.

Keluarga Korban Tolak Permintaan Maaf

Di lokasi yang sama, kakak korban, Afif Shandy, menegaskan bahwa keluarganya tidak dapat menerima permintaan maaf yang disampaikan pelaku.

Menurut Afif, penderitaan yang dialami adiknya akibat dugaan penyekapan dan penyiksaan tersebut terlalu berat untuk ditebus hanya dengan ucapan maaf.

"Kalau dari saya enggak ada kata maaf. Dia enteng ngomong minta maaf, sedangkan Vita udah hancur kayak gini, dia hanya minta maaf? Enggak ada kata maaf," tegas Afif.

Afif mengaku masih sangat terpukul melihat kondisi sang adik setelah menjadi korban tindakan pelaku.

Ia bahkan melontarkan pernyataan emosional bahwa dirinya ingin pelaku diserahkan kepada keluarga agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara langsung.

"Saya enggak mau pelaku dihukum mati. Saya ingin dia diserahkan pada keluarga, biar saya yang menghakimi dia. Melihat penderitaan adik saya, adik yang saya bangga-banggakan, dihancurkan olehnya," ujarnya.

Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap YTR kini masih ditangani penyidik Polda Jawa Barat.

Polisi terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta melengkapi proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: LPSK Beri Pelindungan Darurat Kepada YTR, Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat Taufik Hidayat

Kronologi Wanita Disekap dan Dianiaya Selama 3 Tahun di Bandung

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung mengundang perhatian publik. Korban diduga mengalami penyiksaan selama bertahun-tahun hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Polisi telah menangkap tersangka berinisial TH atau Taufik Hidayat (30) dan kini terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang diduga terjadi selama korban berada bersama pelaku.

Berikut kronologi lengkap kasus yang menggemparkan tersebut.

Berawal dari Perkenalan di Konser Musik

YTR pertama kali mengenal Taufik Hidayat dalam sebuah konser musik beberapa tahun lalu. Seiring berjalannya waktu, keduanya menjalin hubungan asmara.

Namun setelah hubungan tersebut berlangsung, komunikasi korban dengan keluarga perlahan terputus. YTR bahkan sulit dihubungi hingga akhirnya dinyatakan hilang kontak.

Keluarga Sempat Mencari dan Melaporkan Korban Hilang

Merasa khawatir, keluarga berupaya mencari keberadaan YTR dengan melaporkannya kepada pihak berwenang serta menyebarkan informasi orang hilang melalui media sosial.

Di tengah pencarian itu, keluarga mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor milik korban yang meminta agar dirinya tidak lagi dicari.

"Jangan nyari-nyari, sudah gede."

Pesan tersebut membuat keluarga menduga korban masih dalam kondisi baik. Namun belakangan muncul dugaan bahwa komunikasi itu tidak sepenuhnya dilakukan secara bebas oleh korban.

Menyewa Kamar Kos di Cileunyi

Penyelidikan kemudian mengungkap bahwa pada 9 Maret 2026, YTR bersama Taufik menyewa sebuah kamar kos di kawasan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Menurut hasil penyelidikan sementara, selama berada di kamar kos tersebut kondisi korban terus memburuk. Korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan hingga mengalami berbagai luka serius.

Meski telah menjalin hubungan selama sekitar tiga tahun, korban diketahui hampir tidak pernah lagi berkomunikasi dengan keluarganya.

Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Kondisi YTR akhirnya semakin parah hingga membuat Taufik meminta bantuan penjaga kos untuk membawa korban ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Saat tiba di rumah sakit, Taufik mengaku kepada petugas bahwa YTR merupakan istrinya dan mengalami luka akibat terjatuh.

Namun setelah korban mendapatkan penanganan medis, Taufik justru meninggalkan rumah sakit dan tidak dapat dihubungi lagi oleh penjaga kos.

Keluarga Menemukan Kondisi Korban Sangat Memprihatinkan

Pada 12 Juni 2026, keluarga akhirnya dapat menemui YTR di rumah sakit.

Mereka mendapati korban mengalami kondisi yang sangat memprihatinkan, di antaranya mengalami kebutaan permanen pada mata, luka lama yang diduga tidak pernah mendapatkan perawatan hingga menyebabkan infeksi di bagian kepala, serta luka pada kaki dan sejumlah bagian tubuh lainnya.

Melihat kondisi tersebut, keluarga bersama penjaga kos kemudian melaporkan dugaan penganiayaan berat kepada pihak kepolisian.

Selain dugaan penyiksaan, keluarga juga melaporkan dugaan pencurian barang-barang milik korban dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp52 juta. Uang tersebut diduga digunakan pelaku melalui kartu kredit dan fasilitas paylater milik korban.

Polisi Tetapkan Tersangka sebagai DPO

Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk penjaga kos yang mengaku sempat mendapat ancaman melalui pesan WhatsApp dari tersangka.

Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada pagi hari di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyekapan, penganiayaan, serta dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka.

Korban Berharap Pelaku Dihukum Berat

Melalui kuasa hukum dan keluarga, YTR berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini masih terus didalami Polda Jawa Barat untuk mengungkap seluruh fakta, termasuk dugaan penyekapan yang berlangsung dalam waktu lama serta berbagai bentuk kekerasan yang dialami korban selama bersama tersangka.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.