TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di area Tempat Pendidikan Al-Qur'an (TPA) Dusun Panceran Desa Ngancar Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri berhasil diungkap jajaran Polsek Ngancar hanya beberapa jam setelah kejadian. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan warga bersama polisi saat hendak menggadaikan motor hasil curian.
Terduga pelaku yang ditangkap adalah Mohamad Ismawan alias Iwan (21) warga Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Sementara seorang rekannya, Nurudin alias Rodin (27) hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Ngancar AKP Marjuki mengatakan pencurian terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 19.10 WIB di halaman TPA Dusun Panceran. Korban diketahui bernama Nasrul (26), warga Desa Ngancar Kabupaten Kediri.
"Saat itu sepeda motor Honda Scoopy milik korban dipinjam keponakannya untuk mengaji di TPA. Setelah kegiatan selesai sekitar pukul 19.10 WIB, motor yang diparkir di halaman TPA sudah tidak ada," jelas AKP Marjuki saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Baca juga: Pegiat Sejarah Trenggalek Tunggu Rekomendasi BPK Kebudayaan XI Trowulan soal Sendang Kamulyan
Motor tersebut sebelumnya dipinjam Daviana Auxelia Fitria, keponakan korban, sekitar pukul 17.15 WIB untuk berangkat mengaji. Mengetahui kendaraan hilang, Daviana sempat menanyakan kepada para saksi di lokasi, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngancar. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta.
Tak butuh waktu lama, perkembangan kasus muncul pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB. Seorang pria bernama Wawan datang menemui seorang sopir bernama Deni Agung Riski dengan membawa Honda Scoopy yang ternyata merupakan motor hasil curian.
Menurut Marjuki, terduga pelaku bermaksud menggadaikan sepeda motor tersebut. Namun Deni merasa curiga setelah memeriksa dokumen kendaraan yang tidak sesuai dengan identitas motor.
"Karena merasa ada kejanggalan pada surat-surat kendaraan, saksi kemudian menghubungi warga untuk membantu mengamankan pria tersebut. Dia kemudian diajak dengan alasan akan mengambil uang gadai, lalu di tengah perjalanan berhasil diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada anggota Polsek Ngancar," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui bahwa sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AG 6528 EBJ tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan bersama rekannya, Nurudin, di halaman TPA Dusun Panceran pada Kamis malam.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy milik korban beserta STNK dan BPKB kendaraan. Selain itu turut diamankan dokumen kendaraan lain yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku.
"Satu orang sudah kami amankan beserta barang bukti. Sedangkan satu lainnya masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO," ungkap Marjuki.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain. Polisi juga terus memburu Nurudin agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Marjuki mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci ganda dan memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman.
"Kami meminta masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan," tandasnya.
(Isya Anshori/TribunMataraman.com)